BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Tiga Anggota TNI AL Ditangkap Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak

BITVonline.com - Rabu, 08 Januari 2025 17:13 WIB
62 view
Tiga Anggota TNI AL Ditangkap Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) telah ditangkap dan ditahan dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) lalu. Dalam insiden tersebut, Ilyas tewas akibat tembakan, sementara salah satu rekannya, Ramli Abu Bakar, juga tertembak dan kini sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Ramli mengalami luka serius di bagian tangan dan perut, dan kondisinya masih dalam perawatan intensif di ruang ICU. Istrinya, Anita, mengungkapkan bahwa kondisi suaminya masih belum stabil dan tengah menjalani operasi untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di tubuhnya. Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tiga anggota TNI AL yang terlibat adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA.

Meskipun ketiganya terlibat dalam insiden tersebut, peran mereka dalam kejadian ini belum dibagi secara spesifik. Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari penggelapan sebuah mobil rental jenis Honda Brio yang disewa oleh Ajat Sudrajat, yang kemudian diserahkan kepada IH untuk dijual. Mobil tersebut berakhir di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, di mana konfrontasi antara pihak korban dan pelaku terjadi.

Baca Juga:

Anak korban, Agam Muhammad, mengungkapkan bahwa sebelum penembakan terjadi, ayahnya sempat diancam oleh oknum TNI AL yang menuduhnya terlibat dalam sindikat mobil curian. Ilyas membantah tuduhan tersebut, namun tetap mendapatkan ancaman.

TNI AL melalui Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Samista, menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dijalankan, dan pihaknya berjanji untuk mengawal kasus ini sampai selesai. Meskipun demikian, tidak ada jaminan spesifik mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada ketiga tersangka.

Baca Juga:

Amnesty Internasional Indonesia mengajukan seruan agar pelaku penembakan Ilyas diadili melalui peradilan umum dan bukan peradilan militer, dengan meminta pemerintah dan DPR untuk mereformasi sistem peradilan militer agar keadilan bagi korban dapat terwujud. Kondisi peradilan militer yang tertutup sering kali menimbulkan kekhawatiran terhadap transparansi dan akuntabilitas, sehingga reformasi sangat dibutuhkan.

(christie)

Tags
komentar
beritaTerbaru