LPSK Dalami Permohonan JC Sony Sonjaya Usai Ditolak Kejagung
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami permohonan perlindungan justice collaborator (JC) yang diajukan man
HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) telah ditangkap dan ditahan dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) lalu. Dalam insiden tersebut, Ilyas tewas akibat tembakan, sementara salah satu rekannya, Ramli Abu Bakar, juga tertembak dan kini sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Ramli mengalami luka serius di bagian tangan dan perut, dan kondisinya masih dalam perawatan intensif di ruang ICU. Istrinya, Anita, mengungkapkan bahwa kondisi suaminya masih belum stabil dan tengah menjalani operasi untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di tubuhnya. Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tiga anggota TNI AL yang terlibat adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA.
Meskipun ketiganya terlibat dalam insiden tersebut, peran mereka dalam kejadian ini belum dibagi secara spesifik. Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari penggelapan sebuah mobil rental jenis Honda Brio yang disewa oleh Ajat Sudrajat, yang kemudian diserahkan kepada IH untuk dijual. Mobil tersebut berakhir di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, di mana konfrontasi antara pihak korban dan pelaku terjadi.
Anak korban, Agam Muhammad, mengungkapkan bahwa sebelum penembakan terjadi, ayahnya sempat diancam oleh oknum TNI AL yang menuduhnya terlibat dalam sindikat mobil curian. Ilyas membantah tuduhan tersebut, namun tetap mendapatkan ancaman.
TNI AL melalui Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Samista, menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dijalankan, dan pihaknya berjanji untuk mengawal kasus ini sampai selesai. Meskipun demikian, tidak ada jaminan spesifik mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada ketiga tersangka.
Amnesty Internasional Indonesia mengajukan seruan agar pelaku penembakan Ilyas diadili melalui peradilan umum dan bukan peradilan militer, dengan meminta pemerintah dan DPR untuk mereformasi sistem peradilan militer agar keadilan bagi korban dapat terwujud. Kondisi peradilan militer yang tertutup sering kali menimbulkan kekhawatiran terhadap transparansi dan akuntabilitas, sehingga reformasi sangat dibutuhkan.
(christie)
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami permohonan perlindungan justice collaborator (JC) yang diajukan man
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangkan
HUKUM DAN KRIMINAL
GORONTALO Presiden Prabowo Subianto menanggapi pihakpihak yang masih mempertanyakan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pem
NASIONAL
GORONTALO Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjang karier politiknya yang diwarnai empat kali kekalahan dalam pemilihan um
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengaku mengetahui pihakpihak yang berada di balik sejumlah aksi demonstrasi yang belakangan terjadi
NASIONAL
DELISERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Korpri sebagai upaya memperkuat karakte
PEMERINTAHAN
GORONTALO Presiden Prabowo Subianto menerima penghargaan tertinggi dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) berupa Lencana Emas Adhi Bhak
NASIONAL
GORONTALO Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti keunikan Indonesia dalam pengelolaan sektor pertanian yang melibatkan berbagai unsur, ter
POLITIK
GORONTALO Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap alasan dirinya selalu berpihak kepada petani dan nelayan dalam berbagai kebijakan maupun
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaa
HUKUM DAN KRIMINAL