BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

Wamenkumham Eddy Hiariej Kirim Surat Resign ke Presiden Jokowi

BITVonline.com - Kamis, 07 Desember 2023 04:13 WIB
20 view
Wamenkumham Eddy Hiariej Kirim Surat Resign ke Presiden Jokowi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden menyebut Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah mengirim surat pengunduran diri ke presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. Pengunduran diri diduga terkait statusnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Kemensetneg telah menerima surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Surat ini dijadwalkan untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo setelah kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ari, juru bicara Kemensetneg, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut tiba pada Senin (4/12/2023) di Kantor Kemensetneg, Jakarta. Ari menegaskan bahwa surat tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Jokowi, yang dijadwalkan kembali ke Jakarta pada hari yang sama, untuk tindak lanjutnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, bersama dengan tiga tersangka lainnya. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa dari keempat tersangka, tiga diduga menerima uang, sementara satu lainnya diduga sebagai pemberi uang. Identitas tiga tersangka penerima uang tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Alexander.

Baca Juga:

https://youtu.be/1uB9NdLKAkU

 

Baca Juga:

Kasus yang menimpa Eddy Hiariej berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, kepada KPK. Sugeng melaporkan Eddy atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha dan pemilik PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. Gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pengesahan badan hukum PT Citra Lampia di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Menyikapi penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka, Kemenkumham menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK. Kementerian tersebut menegaskan akan berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga pengadilan memutuskan apakah Eddy benar-benar bersalah atau tidak. Keseluruhan konteks ini mencerminkan kompleksitas situasi hukum yang melibatkan seorang pejabat tinggi dan menyoroti pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam sistem hukum Indonesia. (Ayu lestari)

Tags
beritaTerkait
Rupiah Melemah ke Rp16.492, Dolar AS Menguat Imbas Eskalasi Perang Timur Tengah dan Keterlibatan AS
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dijadwalkan Kunjungi Aceh, Peletakan Batu Pertama SMK Muhammadiyah hingga Jadi Khatib di Masjid Raya
Sidang Kasus Peng3roy0kan Hennita Wati Lubis Ditunda, Aktivis Padangsidimpuan Kecewa dan Soroti Etika Hakim
Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Perambahan Hutan dan Perkebunan Ilegal di Palas ke Mabes Polri
Dekopinda Tapanuli Selatan Tingkatkan Sinergi dengan Dinas Koperasi, Dorong Penyelesaian Konflik KPPTB Secara Kekeluargaan
Pemkab Tapanuli Tengah Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Kolaborasi dengan DPC Pelita Prabu Perluas Dampak Sosial dan Ekonomi
komentar
beritaTerbaru