JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden menyebut Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah mengirim surat pengunduran diri ke presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. Pengunduran diri diduga terkait statusnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Kemensetneg telah menerima surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Surat ini dijadwalkan untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo setelah kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ari, juru bicara Kemensetneg, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut tiba pada Senin (4/12/2023) di Kantor Kemensetneg, Jakarta. Ari menegaskan bahwa surat tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Jokowi, yang dijadwalkan kembali ke Jakarta pada hari yang sama, untuk tindak lanjutnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, bersama dengan tiga tersangka lainnya. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa dari keempat tersangka, tiga diduga menerima uang, sementara satu lainnya diduga sebagai pemberi uang. Identitas tiga tersangka penerima uang tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Alexander.
https://youtu.be/1uB9NdLKAkU
Kasus yang menimpa Eddy Hiariej berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, kepada KPK. Sugeng melaporkan Eddy atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha dan pemilik PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. Gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pengesahan badan hukum PT Citra Lampia di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Menyikapi penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka, Kemenkumham menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK. Kementerian tersebut menegaskan akan berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga pengadilan memutuskan apakah Eddy benar-benar bersalah atau tidak. Keseluruhan konteks ini mencerminkan kompleksitas situasi hukum yang melibatkan seorang pejabat tinggi dan menyoroti pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam sistem hukum Indonesia. (Ayu lestari)
Wamenkumham Eddy Hiariej Kirim Surat Resign ke Presiden Jokowi