
Rupiah Melemah ke Rp16.492, Dolar AS Menguat Imbas Eskalasi Perang Timur Tengah dan Keterlibatan AS
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah pada perdagangan Senin, 23 Juni 2025, seiring dengan eskalas
Ekonomi
JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden menyebut Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah mengirim surat pengunduran diri ke presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. Pengunduran diri diduga terkait statusnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Kemensetneg telah menerima surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Surat ini dijadwalkan untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo setelah kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ari, juru bicara Kemensetneg, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut tiba pada Senin (4/12/2023) di Kantor Kemensetneg, Jakarta. Ari menegaskan bahwa surat tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Jokowi, yang dijadwalkan kembali ke Jakarta pada hari yang sama, untuk tindak lanjutnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, bersama dengan tiga tersangka lainnya. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa dari keempat tersangka, tiga diduga menerima uang, sementara satu lainnya diduga sebagai pemberi uang. Identitas tiga tersangka penerima uang tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Alexander.
Baca Juga:
https://youtu.be/1uB9NdLKAkU
Baca Juga:
Kasus yang menimpa Eddy Hiariej berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, kepada KPK. Sugeng melaporkan Eddy atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha dan pemilik PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. Gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pengesahan badan hukum PT Citra Lampia di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Menyikapi penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka, Kemenkumham menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK. Kementerian tersebut menegaskan akan berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga pengadilan memutuskan apakah Eddy benar-benar bersalah atau tidak. Keseluruhan konteks ini mencerminkan kompleksitas situasi hukum yang melibatkan seorang pejabat tinggi dan menyoroti pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam sistem hukum Indonesia. (Ayu lestari)
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah pada perdagangan Senin, 23 Juni 2025, seiring dengan eskalas
EkonomiBANDA ACEH Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Mendikdasmen RI), Prof. Dr. H. Abdul Muti, M.Ed, dijadwalkan akan mel
PendidikanTAPSEL Persidangan lanjutan kasus pengeroyokan yang menimpa Hennita Wati Lubis, warga Desa Sipenggeng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Ta
Hukum dan KriminalSUMUT Seorang aktivis lingkungan asal Kabupaten Padang Lawas (Palas), Arham Nasution, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana peramba
Hukum dan KriminalTAPANULI SELATAN Jajaran Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan kunjungan dan koordinasi
PemerintahanTAPTENG Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menunjukkan dukungan kuat terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupa
PemerintahanMUARO JAMBI Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi dengan dunia akademik. Hal ini ditandai
PemerintahanJAMBI Aksi unjuk rasa kembali menggema di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Kali ini, desakan datang dari Sekretaris Jendera
NasionalBELU Dalam semangat membangun ketahanan pangan nasional dan mempererat hubungan dengan masyarakat di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI
Pertanian AgribisnisMEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dengan mengede
Nasional