Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TANGSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Dalam operasi ini, tim penyidik mengamankan lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar, termasuk dalam berbagai mata uang asing seperti dolar Singapura (SG$), dolar AS (US$), dolar Hong Kong, dan Ringgit Malaysia.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Baca Juga:
Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat enam orang tersangka terkait praktik korupsi dalam kegiatan importasi barang di DJBC.
Dari enam tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu:
- Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC 2024–Januari 2026
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari PT Blueray, yakni: Pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan.
KPK menegaskan penyitaan barang bukti ini penting untuk memperkuat proses hukum dan menelusuri aliran dana dugaan korupsi.
"Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini," ujar Budi.
Kasus ini menambah daftar operasi pemberantasan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kerap menjadi sorotan publik karena dugaan pengaturan dan manipulasi dalam proses importasi.*
(bb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.