JAKARTA – Dewas KPK tengah intensif memeriksa Ketua nonaktif KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, terkait dugaan pelanggaran etik dan pemerasan terhadap Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan ini direncanakan berlangsung pada hari Selasa, 5 Desember 2023.
Langkah ini merupakan lanjutan dari penyelidikan sebelumnya yang dilakukan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri, termasuk pemeriksaan terkait kepemilikan rumah sewa di Kertanegara, Jakarta Selatan, yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli.
Pada pemeriksaan sebelumnya pada tanggal 20 November 2023, Dewas KPK telah menelusuri aduan mengenai pelanggaran etik yang melibatkan Firli dalam pertemuan dengan SYL dan kepemilikan properti yang tidak terlaporkan. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengonfirmasi bahwa semua aduan tersebut telah dijadikan satu dan telah diklarifikasi kepada Firli Bahuri.
Dalam konteks ini, Albertina Ho, anggota Dewas KPK, menyatakan kesiapannya untuk membuka peluang melakukan konfrontasi antara Firli Bahuri dan SYL dalam rangka mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran etik, termasuk pemerasan yang disebut terjadi setelah pertemuan kontroversial tersebut.
Albertina menegaskan bahwa pihak Dewas KPK masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi lain, dan tidak menutup kemungkinan untuk kembali memeriksa Firli dan SYL dalam upaya mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif terkait kasus ini. Sejauh ini, proses klarifikasi dan penyelidikan terus berlangsung untuk menegakkan etika dan integritas lembaga penegak hukum tersebut. (Ayu lestari)