Samosir – Polisi menetapkan Jepri Rumahorbo (27), seorang operator jetski di Danau Toba, Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kompetitornya. Langkah hukum tersebut diambil setelah video insiden pemukulan yang melibatkan Jepri beredar luas di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, mengungkapkan bahwa Jepri telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Terlapornya JR sudah kita amankan kemarin, tanggal 7. Sudah kita proses penyidikan, sudah kita lakukan upaya paksa kemarin sore, setelah penyelidikan naik penyidikan,” ujar Edward pada Rabu (8/1). Ia menegaskan bahwa status Jepri kini resmi menjadi tersangka.
Meski demikian, Edward belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai duduk perkara dan kronologi lengkap kejadian tersebut. Namun, insiden yang terjadi pada Senin (6/1) pagi tersebut telah menarik perhatian publik setelah video yang menunjukkan aksi kekerasan itu menjadi viral.
Dalam video yang tersebar, tampak Jepri memukul dan mengancam korban, Malum Dimar (20). Aksi tersebut disertai dengan ancaman verbal yang terekam jelas. “Pamate ma ho di son (ku bunuh kau di sini),” ujar pelaku kepada korban.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P, mengungkapkan bahwa dugaan sementara terkait motif penganiayaan adalah persoalan ekonomi. “Motifnya karena ekonomi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Penahanan Jepri Rumahorbo menandai langkah awal dari proses hukum yang akan terus berlanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jelas penyebab dan latar belakang konflik yang memicu tindak kekerasan di kawasan wisata Danau Toba.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengelolaan persaingan bisnis secara sehat dan damai, terutama di sektor pariwisata yang menjadi andalan perekonomian lokal. Masyarakat pun berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.
(n/014)
Operator Jetski di Danau Toba Jadi Tersangka Penganiayaan Kompetitor