Jakarta – Dua anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono (Brigadir DW) dan Bripka Ready Pratama (Bripka RP), terbukti melakukan pelanggaran etik dan profesi dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (7/1/2025) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Keduanya diduga meminta uang sebagai imbalan agar penonton konser yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dapat dibebaskan. Para penonton yang diamankan itu berasal dari Indonesia maupun warga negara asing (WNA). Permintaan uang ini dilakukan pada saat pemeriksaan di mana oknum polisi tersebut berjanji akan melepaskan mereka jika diberikan uang.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto, kedua polisi ini dijatuhi dua jenis sanksi. Pertama, mereka diberikan sanksi etika dengan pernyataan bahwa perilaku keduanya dinilai tercela. Mereka diwajibkan untuk meminta maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri, serta mengikuti pembinaan rohani dan profesi selama sebulan. Kedua, mereka diberikan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari, serta dimutasi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Meskipun putusan ini telah dijatuhkan, kedua tersangka memutuskan untuk mengajukan banding. “Hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan sesuai peran masing-masing pelanggar,” jelas Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Kasus ini merupakan bagian dari penanganan kasus etik dalam dugaan pemerasan yang melibatkan 9 anggota Polda Metro Jaya. Sebelumnya, 3 anggota lainnya telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), sedangkan 6 lainnya dikenakan sanksi demosi.
(christie)
Dua Anggota Polres Metro Jaya Dihukum Berat Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024