JAKARTA – Satu keluarga di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terlibat dalam pengeroyokan terhadap EK (41), yang diduga dipicu oleh masalah perselingkuhan. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (5/1/2025) ini menjadi viral karena berlangsung di tengah jalan raya. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Lukman, mengungkapkan bahwa perselingkuhan yang diduga terjadi antara korban EK dan suami tersangka K (41) menjadi latar belakang tindakan kekerasan tersebut.
Tersangka K mengajak dua anak kandungnya, yaitu CK (16) dan EWH (21), untuk mengeroyok korban. “Motif sementara yaitu diduga tersangka selingkuh dengan korban,” kata Lukman di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/1/2025). Kejadian bermula ketika para tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor di kontrakannya di kawasan Penjaringan, kemudian membawa korban ke Jalan Raya Pluit Selatan.
Di sana, pengeroyokan terjadi. Video kejadian tersebut pun beredar luas di media sosial. Akibat tindakan kekerasan tersebut, EK mengalami luka memar dan lecet di tubuhnya dan telah menjalani visum di RS Atma Jaya. Polisi terus memproses kasus ini dan menetapkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara bagi ketiga tersangka.