BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

PMK Nomor 50 Tahun 2024: Sri Mulyani Perketat Pengawasan Pengangkutan Barang untuk Cegah Kebocoran Negara

BITVonline.com - Selasa, 07 Januari 2025 10:07 WIB
PMK Nomor 50 Tahun 2024: Sri Mulyani Perketat Pengawasan Pengangkutan Barang untuk Cegah Kebocoran Negara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 pada 31 Juli 2024. Aturan ini dirancang untuk memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang di daerah pabean, guna mencegah penyelundupan, kebocoran penerimaan negara, serta mendukung hilirisasi sumber daya alam (SDA).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa PMK ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepastian hukum dalam pengawasan barang tertentu yang melibatkan pengangkutan antarpulau. “Peraturan ini menutup celah kebocoran penerimaan negara sekaligus mendorong perdagangan legal, yang pada akhirnya mendukung neraca perdagangan nasional,” ujar Budi.

Dalam peraturan ini, jika ditemukan pelanggaran dalam pengawasan pengangkutan, seperti sarana pengangkut yang tidak mematuhi prosedur yang diatur, sanksi administrasi hingga pidana dapat dikenakan. “Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan dapat diblokir, bahkan pengangkut yang membelokkan sarana pengangkutnya ke luar daerah pabean dapat dijatuhi sanksi pidana,” tambah Sisprian, seorang pejabat Bea Cukai.

Barang-barang yang dimaksud dalam PMK ini meliputi komoditas strategis yang dikenakan bea keluar, menerima subsidi pemerintah, atau termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor. Penetapan jenis barang dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, sebelum disampaikan kepada Bea Cukai untuk pengawasan lebih lanjut.

Selain itu, PMK Nomor 50 Tahun 2024 menetapkan bahwa semua pengajuan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT) dilakukan secara elektronik. Namun, jika tidak memungkinkan, pengajuan dokumen dapat dilakukan secara manual. Pemeriksaan fisik hanya akan dilakukan dalam hal tertentu, seperti adanya laporan intelijen atau dugaan pelanggaran.

Budi Prasetiyo menekankan bahwa implementasi PMK ini akan menghadapi beberapa tantangan, terutama terkait kesadaran pemenuhan kewajiban penyampaian PPBT oleh pengangkut serta infrastruktur yang mendukung. “Dukungan dari semua pihak, baik internal Bea Cukai, kementerian/lembaga lainnya, maupun stakeholder, sangat dibutuhkan untuk memastikan implementasi PMK ini berjalan dengan baik,” tutup Budi.

Dengan peraturan baru ini, diharapkan pengawasan dan pelayanan pengangkutan barang tertentu dapat berjalan lebih optimal, mengurangi kebocoran penerimaan negara, memperbaiki neraca perdagangan, melindungi SDA dalam negeri, dan memberikan kepastian serta kemudahan bagi pengguna jasa.

(christie)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru