BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Tindak Lanjut Pemblokiran 8.500 Rekening Bank oleh OJK: Dampak Terhadap Keuangan Nasional

BITVonline.com - Selasa, 07 Januari 2025 09:18 WIB
Tindak Lanjut Pemblokiran 8.500 Rekening Bank oleh OJK: Dampak Terhadap Keuangan Nasional
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 8.500 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online sepanjang tahun 2024. Angka ini mengalami peningkatan dari laporan sebelumnya yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yaitu sebanyak 8.000 rekening. Laporan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Desember 2024.

Melalui siaran telekonferensi yang diadakan pada Selasa (7/1/2025), Dian menegaskan bahwa judi online memberikan dampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan nasional. “Terkait pemberantasan judi online, dapat saya laporkan bahwa OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening. Langkah ini diharapkan dapat menekan dampak negatif dari aktivitas tersebut,” ujar Dian.

Selain pemblokiran, OJK juga terus mengembangkan sistem pelaporan dengan meminta perbankan untuk menutup rekening yang memiliki keterkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak terkait yang terlibat dalam aktivitas judi online. Dalam upaya memperkuat pengawasan, OJK menerapkan langkah Enhanced Due Diligence (EDD) dengan meningkatkan kerja sama dan berbagi informasi dengan pihak perbankan. Diskusi terkait parameter deteksi awal rekening yang terindikasi judi online juga terus dilakukan.

Baca Juga:

“Dengan perbaikan parameter yang digunakan untuk mendeteksi transaksi judi online, diharapkan perbankan dapat lebih sensitif dalam mengidentifikasi serta mengambil tindakan penutupan rekening yang mencurigakan,” jelas Dian. OJK juga menaruh perhatian serius pada rekening dormant atau rekening yang sudah tidak aktif, yang kerap menjadi sasaran tindak pidana kejahatan keuangan.

“Sekarang hampir seluruh bank telah memiliki disiplin ketat dalam pengelolaan rekening dormant, sehingga risiko penyalahgunaannya dapat ditekan secara signifikan,” tambahnya. Langkah-langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK untuk memperkuat integritas sistem perbankan nasional dan menekan laju aktivitas ilegal yang dapat merugikan perekonomian.

Baca Juga:

(christie)

Tags
beritaTerkait
Nova Arianto Fokus Pengembangan Tim di Piala Kemerdekaan 2025: Timnas U-17 Tak Targetkan Juara
Trinovi Khairani Sitorus Hadiri Upacara Gelar Pasukan TNI Bersama Presiden Prabowo: Komitmen Kuat Jaga Kedaulatan NKRI
Meriah! Anak TK dan Orang Tua Kompak Ikut Lomba Agustusan di TK Kartika Lilawangsa Lhokseumawe
Megawati Jengkel dengan Polisi: Kok Sekarang Begini, Saya Jengkel Banget!
Lolos Hukuman Seumur Hidup, Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara
Akumindo: Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen Didongkrak Kebutuhan Primer dan Jumlah Penduduk
komentar
beritaTerbaru