Milad ke-109 Aisyiyah di Aceh Selatan, Teguhkan Dakwah Kemanusiaan untuk Perdamaian
ACEH SELATAN Pimpinan Wilayah Aisyiyah Aceh memperingati Milad ke109 Aisyiyah Tahun 1448 Hijriah atau 2026 Masehi di Kecamatan Labuhan
NASIONAL
KOTA BATU –Seorang ibu muda berinisial DFS (26) asal Kota Batu nekat membeli bayi laki-laki berusia tujuh hari dari pasangan suami istri (pasutri) asal Sidoarjo, yang terlibat dalam jaringan jual beli bayi. Bayi tersebut dibeli seharga Rp19 juta dari perempuan berinisial AS (32) yang bekerja sama dengan suaminya AI (45). Transaksi ilegal ini melibatkan beberapa pihak, termasuk seorang makelar bayi yang berasal dari Jakarta Utara.
DFS mengaku ingin memiliki anak setelah tiga tahun pernikahannya tanpa memiliki keturunan. Ia mengungkapkan bahwa keinginannya untuk memiliki momongan menjadi alasan di balik keputusannya mengadopsi bayi dengan cara yang tidak sah.
“Pengen dirawat saja, kan menikah juga belum punya anak, pengen momongan saja, buat mancing momongan,” kata DFS kepada petugas.
Sementara itu, AS menjelaskan bahwa ia hanya berusaha membantu DFS untuk mendapatkan anak. AS menghubungi kenalannya di Jakarta Utara yang tergabung dalam grup Facebook Adopter Bayi dan Bumil untuk mencari bayi yang cocok untuk DFS. Keuntungan ekonomi disebutkan menjadi alasan utama AS dalam menghubungi KK, seorang perempuan yang kemudian menjadi makelar bayi.
“Dengan sekali jual dapat Rp 3 juta, itu yang membuat saya terus melanjutkan,” ujar AS. Polisi menyebutkan bahwa AS dan suaminya AI telah berhasil menjual lima bayi sejak Oktober 2024, dengan keuntungan yang mencapai Rp15 juta, jika mayoritas bayi yang terjual adalah laki-laki.
Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menegaskan bahwa keuntungan ekonomi adalah motif utama di balik perdagangan bayi tersebut. “Motifnya ekonomi, tergiur dengan keuntungan yang didapatkan,” ujar Danang.
Kepala Dinas Sosial Kota Batu MD Furqon menjelaskan bahwa dalam adopsi anak yang legal, tidak ada biaya yang dibebankan kepada calon orang tua angkat. Ia menegaskan bahwa biaya hanya diperlukan saat pengadilan memutuskan hak asuh, dan biaya tersebut tidak akan melebihi Rp1 hingga Rp1,5 juta.
“Adopsi tidak ada biaya, yang ada adalah biaya ketika pengadilan memberikan hak asuh, itu pun tidak lebih dari Rp1,5 juta,” kata MD Furqon.
Polisi telah menangkap enam orang tersangka dalam jaringan jual beli bayi ini. Tersangka terdiri dari DFS yang membeli bayi, AS dan suaminya AI yang menjual bayi, serta sopir RS (21) dan makelar KK (42) yang berperan dalam proses transaksi. Semua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara tiga hingga lima belas tahun.
(N/014)
ACEH SELATAN Pimpinan Wilayah Aisyiyah Aceh memperingati Milad ke109 Aisyiyah Tahun 1448 Hijriah atau 2026 Masehi di Kecamatan Labuhan
NASIONAL
JAKARTA Politikus Ferdinand Hutahaean menanggapi temuan alat pelacak atau tracker yang ditemukan oleh Ketua BEM UGM 2025, Tiyo Ardianto,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas ribuan peserta Fun Walk yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan dal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengungkapkan partainya terus memantau langkah politik Partai Solidaritas Indonesi
POLITIK
PALU Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (16/6/2026), memicu kepanika
PERISTIWA
JAKARTA Pengacara senior Elza Syarief menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Progra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APB
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sebanyak 966 Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai mencapai Rp3,59 triliun telah
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan kembali mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sejak awal meragukan keseriusa
HUKUM DAN KRIMINAL