
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
BANDUNG BARAT Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, tampil memukau saat
Seni dan Budaya
JATIM-Polisi membongkar dugaan praktik prostitusi bermodus rental kos. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan dua pelaku adalah PFN (21), warga Desa Kendalbulur, Boyolangu, selaku penyedia rental kos, sedangkan tersangka kedua adalah ND (35), warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung selaku penyewa rental kos sekaligus pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
PFN kami jerat Pasal 296 KUHP karena menyediakan tempat untuk perbuatan cabul. Untuk ND kami jerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Agung kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga:
Menurut Agung, praktik terlarang ini terbongkar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat jika di salah satu tempat kos di Ngujang, Kedungwaru, Tulungagung sering disewakan seorang dengan sistem per jam dan harian.
Dalam proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menggerebek tersangka ND yang kedapatan menyewa tempat tersebut untuk berhubungan badan seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun.
Baca Juga:
“Dari hasil pendalaman, korban yang berstatus anak-anak itu telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Atas kasus ini orang tua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan pelaku ke polisi,” ujarnya.
Agung menambahkan dari pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, mereka mengaku menyewa tempat kos tersebut dengan sistem jam dari PFN warga Kendalbulur.
“Keterangan itu kami dalami dan tersangka PFN berhasil kami amankan,” jelasnya.
Agung menjelaskan PFN menjalankan bisnis rental kos short time tanpa sepengetahuan pemilik tempat kos. Modusnya, pelaku menyewa kamar secara bulanan. Selanjutnya PFN menyewakan ulang kamar kos tersebut dengan jangka pendek.
Pelaku menawarkan rental kos melalui media sosial. Tarif sewa kamar Rp 25 ribu/jam, 3 jam Rp 65 ribu serta Rp 120 ribu/hari,” jelas Agung.
Lanjut Agung, tersangka PFN telah berhasil merentalkan kamar kos tersebut lebih dari 10 kali kepada para pelanggannya.
“Dari PFN kami mengamankan uang hasil rental kos dan HP,” jelasnya.
Saat ini tersangka ND ditahan di Polres Tulungagung, karena ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sedangkan PFN tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
“Meskipun tidak ditahan, proses hukum tetap jalan hingga nanti diputus hakim,” pungkas Agung.
(DADANG)
BANDUNG BARAT Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, tampil memukau saat
Seni dan BudayaDELI SERDANG Setelah melewati babak penyisihan grup yang berlangsung ketat, Turnamen Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumut Berkah
OlahragaLOMBOKSeorang pendaki perempuan asal Brasil, berinisial JDSP (27), dilaporkan jatuh ke arah Danau Segara Anak di kawasan Gunung Rinjani, Lo
PeristiwaMUARO JAMBI Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, Polres Muaro Jambi, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN yang terjadi pada Ju
Hukum dan KriminalMEDAN Tiga anggota kawanan begal sadis lintas kabupaten/kota di Sumatera Utara berhasil dilumpuhkan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.
Hukum dan KriminalMEDAN Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menegaskan bahwa pesawat Saudia Airlines SV5688 yang sempat mendarat darurat di Bandara Int
NasionalPEMATANG SIANTAR Warga Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, digegerkan oleh penemuan mayat seorang peremp
PeristiwaJAKARTA Langit Kemayoran malam ini bersinar meriah! Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025 menggelar pesta kembang api spektakuler dalam rangka mem
NasionalMEDAN Situasi mencekam sempat terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (21/6), ketika sebuah dugaan ancaman
NasionalDELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, membuka secara resmi Kejuaraan Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumu
Olahraga