BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Praktik Prostitusi Bermodus Rental Kos di Tulungagung Terungkap Dua Pelaku Sudah Di Amankan

BITVonline.com - Rabu, 09 November 2022 02:36 WIB
24 view
Praktik Prostitusi Bermodus Rental Kos di Tulungagung Terungkap Dua Pelaku Sudah Di Amankan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JATIM-Polisi membongkar dugaan praktik prostitusi bermodus rental kos. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan dua pelaku adalah PFN (21), warga Desa Kendalbulur, Boyolangu, selaku penyedia rental kos, sedangkan tersangka kedua adalah ND (35), warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung selaku penyewa rental kos sekaligus pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

PFN kami jerat Pasal 296 KUHP karena menyediakan tempat untuk perbuatan cabul. Untuk ND kami jerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Agung kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:

Menurut Agung, praktik terlarang ini terbongkar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat jika di salah satu tempat kos di Ngujang, Kedungwaru, Tulungagung sering disewakan seorang dengan sistem per jam dan harian.

Dalam proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menggerebek tersangka ND yang kedapatan menyewa tempat tersebut untuk berhubungan badan seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun.

Baca Juga:

“Dari hasil pendalaman, korban yang berstatus anak-anak itu telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Atas kasus ini orang tua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan pelaku ke polisi,” ujarnya.

Agung menambahkan dari pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, mereka mengaku menyewa tempat kos tersebut dengan sistem jam dari PFN warga Kendalbulur.

“Keterangan itu kami dalami dan tersangka PFN berhasil kami amankan,” jelasnya.

Agung menjelaskan PFN menjalankan bisnis rental kos short time tanpa sepengetahuan pemilik tempat kos. Modusnya, pelaku menyewa kamar secara bulanan. Selanjutnya PFN menyewakan ulang kamar kos tersebut dengan jangka pendek.

Pelaku menawarkan rental kos melalui media sosial. Tarif sewa kamar Rp 25 ribu/jam, 3 jam Rp 65 ribu serta Rp 120 ribu/hari,” jelas Agung.

Lanjut Agung, tersangka PFN telah berhasil merentalkan kamar kos tersebut lebih dari 10 kali kepada para pelanggannya.

“Dari PFN kami mengamankan uang hasil rental kos dan HP,” jelasnya.

Saat ini tersangka ND ditahan di Polres Tulungagung, karena ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sedangkan PFN tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

“Meskipun tidak ditahan, proses hukum tetap jalan hingga nanti diputus hakim,” pungkas Agung.

(DADANG)

beritaTerkait
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
Babak 8 Besar MSJC Sumut Berkah 2025 Dimulai, Persaingan Kian Sengit Menuju Final
Pendaki Asal Brasil Terjatuh ke Danau Segara Anak, Tim SAR Kerahkan Operasi Pencarian Ekstra Ketat
Polsek Sungai Gelam Bekuk Pencuri Kabel PLN di Muaro Jambi, Barang Bukti 140 Meter Kabel Diamankan
Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Ditembak, Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap 6 TKP
Polda Sumut Pastikan Pesawat Saudia Airlines SV-5688 Aman dari Ancaman Bom
komentar
beritaTerbaru