BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

TERKAIT DUGAAN KROUPSI MONUMEN SAMUDERA PASAI DI ACEH UTARA JAKSA MELKUKAN PENAHANAN 5 TERSANGKA

BITVonline.com - Selasa, 01 November 2022 16:39 WIB
10 view
TERKAIT DUGAAN KROUPSI MONUMEN SAMUDERA PASAI DI ACEH UTARA JAKSA MELKUKAN PENAHANAN 5 TERSANGKA
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menahan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai Aceh Utara tahun anggaran 2012-2017, Selasa (1/11/2022).

Proyek itu berada di Desa Beuringen Pirak, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari per telepon menyebutkan, kelimanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Lhoksukon, Aceh Utara.

Kelima tersangka yaitu F (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara tahun 2012-2016.

Baca Juga:

Kemudian TM (48), kontraktor pelaksana. P (57) selaku konsultan pengawas, RF (57) selaku kontraktor pelaksana, dan N (53) pejabat pembuat komitmen.

Kelima Tersangka tersebut dinilai melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:

Sebelum ditahan, kelimanya menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka juga dikenakan rompi warna merah muda dan diborgol seterusnya dibawa ke Rutan Lhoksukon.

“Ini tahapan terbaru yang kita lakukan. Penyelidikan kasus ini segera kami rampungkan ke tahap berikutnya,” beber Diah.

Sebelumnya diberitakan, proyek yang berlangsung 2012-2017 ini menghabiskan dana sebesar Rp 49,1 miliar. Dia merincikan, proyek itu dikerjakan secara bertahap.

Sejak 2012 hingga 2016 proyek ini berada di Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara.

Sedangkan pada 2017 proyek yang menjadi ikon Kerajaan Samudera Pasai itu berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aceh Utara Tahun 2012 proyek ini dikerjakan PT PNM dengan angggaran senilai Rp 9,5 miliar.

Lalu tahun 2013 Rp 8,4 miliar dikerjakan oleh PT LY, berikutnya 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 4,7 miliar.

Pada tahun 2015 Rp 11 miliar dikerjakan PT PNM, tahun 2016 dikerjakan PT TH Rp 9,3 miliar dan tahun 2017 Rp 5,9 miliar dikerjakan PT TAP.

 

Penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak Mei 2021 hingga awal Juni 2021.

Sejumlah saksi ahli, rekanan dan mantan pejabat yang bertanggung jawab untuk proyek itu telah dimintai keterangan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan standar.

Semisal fondasi proyek itu tak mampu menopang tower setinggi 71 meter. Selain itu, sejumlah bagian bangunan retak dan membahayakan pengunjung. Contohnya saat kita uji mutu beton itu hanya 120. Padahal seharusnya 250. Bayangkan saja, kualitas 120 itu menopang 71 meter tower,” tegas Diah.

(Mawan)

beritaTerkait
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
Babak 8 Besar MSJC Sumut Berkah 2025 Dimulai, Persaingan Kian Sengit Menuju Final
Pendaki Asal Brasil Terjatuh ke Danau Segara Anak, Tim SAR Kerahkan Operasi Pencarian Ekstra Ketat
Polsek Sungai Gelam Bekuk Pencuri Kabel PLN di Muaro Jambi, Barang Bukti 140 Meter Kabel Diamankan
Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Ditembak, Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap 6 TKP
Polda Sumut Pastikan Pesawat Saudia Airlines SV-5688 Aman dari Ancaman Bom
komentar
beritaTerbaru