BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

SUNGGU KEJI KELAKUAN GURU HONORER CABULI SISWI KELAS 3 SD,DI BUTON,PELAKU PINGSAN SAAT DI TANGKAP POLISI

BITVonline.com - Minggu, 30 Oktober 2022 18:31 WIB
22 view
SUNGGU KEJI KELAKUAN GURU HONORER CABULI SISWI KELAS 3 SD,DI BUTON,PELAKU PINGSAN SAAT DI TANGKAP POLISI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SULTENG-Seorang guru honorer inisial FR (26) warga Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara,pingsan saat hendak ditangkap anggota Satreskrim Polres Buton dari dalam rumahnya, Minggu (30/10/2022) malam.

FR ditangkap polisi karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap muridnya yang masih kelas 3 sekolah dasar di Kecamatan Siompu.

Baca Juga:

“Polres Buton telah melaksanakan gelar perkara (cabul) dan menetapkan pelaku atau tersangka inisial FR (26) seorang guru honorer,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal, Minggu (30/10/2022).

Dalam proses penangkapan, petugas Satreskrim langsung menemui pelaku di rumah orangtuanya di Kecamatan Siompu.

Baca Juga:

Pelaku awalnya enggan untuk dibawa polisi ke Polres Buton, namun setelah anggota reskrim melakukan negosiasi dan pendekatan secara kekeluargaan, pelaku FR akhirnya bersedia dibawa ke Polres Buton untuk diamankan.

“Kita telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku. Kami khawatir bila dalam ini bila kita tidak bertindak cepat, maka pelaku bisa melarikan diri atau menghilangkan alat bukti,” ujar Busrol.

Dalam rangkaian proses penyidikan, lanjut Busrol, Unit Perlindungan Perlindungan dan Anak (PPA) telah mengumpukan lebih dari dua alat bukti.

“Kami upayakan semaksimal mungkin berhubung pelaku tidak mengakui atas perbuatannya, sehingga penyidik dalam hal ini sudah mengumpulkan bukan hanya dua alat bukti tapi mengumpulkan tiga dan empat alat bukti,” ucap Busrol.

Pelaku FR kemudian menjalani pemeriksaan di gedung Unit PPA Polres Buton. Ia diancam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus pencabulan ini terjadi setelah korban pulang dari sekolah pada akhir Agustus 2022

Korban meringis kesakitan saat ibu korban menyentuh daerah bagian sensitifnya.

Karena sering mengeluh sakit saat buang air kecil, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Palagimata Baubau selama tiga hari.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi untuk proses lebih lanjut

(BAYANGKARA.CO)

 

beritaTerkait
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
Babak 8 Besar MSJC Sumut Berkah 2025 Dimulai, Persaingan Kian Sengit Menuju Final
Pendaki Asal Brasil Terjatuh ke Danau Segara Anak, Tim SAR Kerahkan Operasi Pencarian Ekstra Ketat
Polsek Sungai Gelam Bekuk Pencuri Kabel PLN di Muaro Jambi, Barang Bukti 140 Meter Kabel Diamankan
Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Ditembak, Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap 6 TKP
Polda Sumut Pastikan Pesawat Saudia Airlines SV-5688 Aman dari Ancaman Bom
komentar
beritaTerbaru