
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
BANDUNG BARAT Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, tampil memukau saat
Seni dan Budaya
SERDANG BEDAGAI-Petugas Satuan Narkoba Polres Sergai membekuk tiga tersangka, yang terdiri dari bandar sabu dan dua pengedar sabu.
Adapun penangkapan bandar sabu dan dua pengedar sabu dilakukan petugas di Dusun II Pondok Manggis, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi, adapun identitas bandar narkoba itu yakni Suherman (58) alias Wak Jhone, warga Dusun VI, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah
Baca Juga:
Wak Jhone adalah pensiunan karyawan perkebunan.
Menurut polisi, Wak Jhone selama ini memberikan sabu miliknya pada Boby Anggara dan tersangka Sukandar untuk diedarkan.
Baca Juga:
Kedua pengedar sabu ini merupakan buruh harian lepas perusahaan perkebunan sawit.
“Jadi ada tiga orang yang kami amankan dengan peran pemilik narkoba dan pengedar,” kata Juriadi, Minggu (23/10/2022).
Penangkapan terhadap ketiga tersangka kata Juriadi dilakukan pada Kamis (20/10/2022).
Saat itu, kata Juriadi, polisi berhasil meringkus Boby yang melakukan transaksi narkoba di rumahnya yang ada di Desa Sinar Kasih.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 16 plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika diduga jenis sabu seberat 3,46 gram.
“Dari pengakuan Boby dia mengaku kalau diperintahkan oleh Sukandar yang kemudian kita melakukan pengejaran dan menangkap pelaku. Setelah ditelusuri ternyata pelaku Sukandar mengakui jika dia mendapatkan sabu tersebut dari Suherman dan kemudian kita amankan ketiganya,” kata Juriadi.
Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan satu kendaraan sepeda motor, handphone dan sejumlah uang.
Juriadi menyebutkan, pihaknya pun masih melakukan pengejaran terhadap I yang diduga memberikan sabu kepada Suherman.
“Kalau dari pengakuan Suherman itu sabu dapat dari rekan I yang berdomisili di Percut Seituan namun sampai saat ini kita belum berhasil meringkus pelaku,” kata Juriadi.
Ketiga pelaku pun kemudian dibawa ke Polres Sergai untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, selain nginap di sel Polres Sergai secara bersamaan, ketiganya juga terancam hukuman minimal enam tahun penjara.
“Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan maksimal seumur hidup,” tutup Juriadi.
(LBS)
BANDUNG BARAT Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, tampil memukau saat
Seni dan BudayaDELI SERDANG Setelah melewati babak penyisihan grup yang berlangsung ketat, Turnamen Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumut Berkah
OlahragaLOMBOKSeorang pendaki perempuan asal Brasil, berinisial JDSP (27), dilaporkan jatuh ke arah Danau Segara Anak di kawasan Gunung Rinjani, Lo
PeristiwaMUARO JAMBI Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, Polres Muaro Jambi, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN yang terjadi pada Ju
Hukum dan KriminalMEDAN Tiga anggota kawanan begal sadis lintas kabupaten/kota di Sumatera Utara berhasil dilumpuhkan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.
Hukum dan KriminalMEDAN Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menegaskan bahwa pesawat Saudia Airlines SV5688 yang sempat mendarat darurat di Bandara Int
NasionalPEMATANG SIANTAR Warga Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, digegerkan oleh penemuan mayat seorang peremp
PeristiwaJAKARTA Langit Kemayoran malam ini bersinar meriah! Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025 menggelar pesta kembang api spektakuler dalam rangka mem
NasionalMEDAN Situasi mencekam sempat terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (21/6), ketika sebuah dugaan ancaman
NasionalDELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, membuka secara resmi Kejuaraan Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumu
Olahraga