BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Bandar dan Dua Pengedar Sabu Kompak Nginap di Sel Setelah Diciduk Petugas

BITVonline.com - Minggu, 23 Oktober 2022 12:42 WIB
25 view
Bandar dan Dua Pengedar Sabu Kompak Nginap di Sel Setelah Diciduk Petugas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERDANG BEDAGAI-Petugas Satuan Narkoba Polres Sergai membekuk tiga tersangka, yang terdiri dari bandar sabu dan dua pengedar sabu.

Adapun penangkapan bandar sabu dan dua pengedar sabu dilakukan petugas di Dusun II Pondok Manggis, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Menurut Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi, adapun identitas bandar narkoba itu yakni Suherman (58) alias Wak Jhone, warga Dusun VI, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah

Baca Juga:

Wak Jhone adalah pensiunan karyawan perkebunan.

Menurut polisi, Wak Jhone selama ini memberikan sabu miliknya pada Boby Anggara dan tersangka Sukandar untuk diedarkan.

Baca Juga:

Kedua pengedar sabu ini merupakan buruh harian lepas perusahaan perkebunan sawit.

“Jadi ada tiga orang yang kami amankan dengan peran pemilik narkoba dan pengedar,” kata Juriadi, Minggu (23/10/2022).

Penangkapan terhadap ketiga tersangka kata Juriadi dilakukan pada Kamis (20/10/2022).

Saat itu, kata Juriadi, polisi berhasil meringkus Boby yang melakukan transaksi narkoba di rumahnya yang ada di Desa Sinar Kasih.

Dari tangan pelaku, polisi menyita  16  plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika diduga jenis sabu seberat 3,46 gram.

“Dari pengakuan Boby dia mengaku kalau diperintahkan oleh Sukandar yang kemudian kita melakukan pengejaran dan menangkap pelaku. Setelah ditelusuri ternyata pelaku Sukandar mengakui jika dia mendapatkan sabu tersebut dari Suherman dan kemudian kita amankan ketiganya,” kata Juriadi.

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan satu kendaraan sepeda motor, handphone dan sejumlah uang.

Juriadi menyebutkan, pihaknya pun masih melakukan pengejaran terhadap I yang diduga memberikan sabu kepada Suherman.

“Kalau dari pengakuan Suherman itu sabu dapat dari rekan I yang berdomisili di Percut Seituan namun sampai saat ini kita belum berhasil meringkus pelaku,” kata Juriadi.

Ketiga pelaku pun kemudian dibawa ke Polres Sergai untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, selain nginap di sel Polres Sergai secara bersamaan, ketiganya juga terancam hukuman minimal enam tahun penjara.

“Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan maksimal seumur hidup,” tutup Juriadi.

(LBS)

beritaTerkait
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
Babak 8 Besar MSJC Sumut Berkah 2025 Dimulai, Persaingan Kian Sengit Menuju Final
Pendaki Asal Brasil Terjatuh ke Danau Segara Anak, Tim SAR Kerahkan Operasi Pencarian Ekstra Ketat
Polsek Sungai Gelam Bekuk Pencuri Kabel PLN di Muaro Jambi, Barang Bukti 140 Meter Kabel Diamankan
Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Ditembak, Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap 6 TKP
Polda Sumut Pastikan Pesawat Saudia Airlines SV-5688 Aman dari Ancaman Bom
komentar
beritaTerbaru