
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
BANDUNG BARAT Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, tampil memukau saat
Seni dan Budaya
Jakarta, Bayangkara.Co – Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Djuyamto menyatakan, Terbit terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan,” kata Djuyamto membacakan amar putusannya, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga:
” Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar Djuyamto.
Selain itu, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman kepada kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa II Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider kurungan selama 5 bulan kurungan,” ujar Djuyamto.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK Zainal Abidin meminta Terbit dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, Jaksa meminta hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Dalam sidang hari ini, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi dengan hukuman 7 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Kemudian, Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada orang kepercayaan Terbit lainnya, Shuhandra dan Isfi Syafitradan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Terbit ditetapkan tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 786 juta.
Jaksa kemudian mendakwa Terbit telah menerima suap dari kontraktor bernama Muara Perangin Angin sebesar Rp 572 juta.
Suap diberikan karena Muara telah ditetapkan sebagai pemenang tender pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam perkara ini, Muara telah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.fir_0020
BANDUNG BARAT Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, tampil memukau saat
Seni dan BudayaDELI SERDANG Setelah melewati babak penyisihan grup yang berlangsung ketat, Turnamen Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumut Berkah
OlahragaLOMBOKSeorang pendaki perempuan asal Brasil, berinisial JDSP (27), dilaporkan jatuh ke arah Danau Segara Anak di kawasan Gunung Rinjani, Lo
PeristiwaMUARO JAMBI Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, Polres Muaro Jambi, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN yang terjadi pada Ju
Hukum dan KriminalMEDAN Tiga anggota kawanan begal sadis lintas kabupaten/kota di Sumatera Utara berhasil dilumpuhkan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.
Hukum dan KriminalMEDAN Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menegaskan bahwa pesawat Saudia Airlines SV5688 yang sempat mendarat darurat di Bandara Int
NasionalPEMATANG SIANTAR Warga Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, digegerkan oleh penemuan mayat seorang peremp
PeristiwaJAKARTA Langit Kemayoran malam ini bersinar meriah! Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025 menggelar pesta kembang api spektakuler dalam rangka mem
NasionalMEDAN Situasi mencekam sempat terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (21/6), ketika sebuah dugaan ancaman
NasionalDELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, membuka secara resmi Kejuaraan Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumu
Olahraga