Peringkat IPK Turun, Pemerintah Tegaskan Upaya Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Lelah
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengaku prihatin atas penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025. Pern
POLITIK
Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini mengungkapkan hasil pemantauan mereka pada periode Oktober hingga November 2024 terkait peredaran kosmetik ilegal dan produk berbahaya. Dalam operasi tersebut, BPOM berhasil menyita sedikitnya 69 merek kosmetik yang mengandung bahan terlarang, dengan total lebih dari 200 ribu produk yang beredar hanya dalam sebulan. Nilai ekonomi peredaran ini diperkirakan mencapai Rp 8,91 miliar.
Mayoritas produk kosmetik ilegal yang ditemukan adalah produk impor, dengan sebagian besar berasal dari Tiongkok, namun ada juga yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Berdasarkan hasil pengujian, banyak produk ini mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10). Bahan-bahan ini sangat berisiko bagi kesehatan, terutama bila digunakan dalam jangka panjang. Pewarna rhodamin B, yang biasa digunakan dalam tekstil, dapat menyebabkan gangguan hati atau liver dan bahkan kanker.
Sebanyak 69 merek kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya telah ditemukan dan disita oleh BPOM, antara lain: 2099, JIOPOIAN, PURE MILK, 4K, JOEEYLOVES, PURE SOAP, 88, JOMEEL, QIC, ADMD, JUNGLE, Q-NIC, AICHUN BEAUTY, K PLUS, RDL HYDROQUINONE TRETINOIN, ANNIES, KOJIC ACID, RDL WHITENING TREATMENT, ANYLADY, LAMEILA, SAKURA GIRL, AQUA BEAUTY, LANHERLA, SHILIYA, AR, LEIXINA, SKINDOSE, ARABELA, LING ZHI, SNOWQUEEN, BIONIC, LYBELL, SVMY, BP, MAX MAN, TANAKO, CROENT, MEIBAOGE, TASTE OF LOVE, CSRO, MEIDIAN, THE ELF, DAVIS, MILA COLOR, TIPSY, DNM, MY CHOICE, TOOFME, FLOWLY, NAO, V.LAB, FROZEN, NARIS, WER, FRS, NEUTRO, WIDYA WHITENING, FUYAN, ODINA, WIS, GINSENG SEAWEED, ORANOT, WNP’L, GUANJING, PEI MEI, XIXI, HOYON, PONY BEAUTY, dan ZF.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memilih produk kosmetik. BPOM juga menyarankan agar konsumen lebih berhati-hati dengan kosmetik yang memiliki warna mencolok, karena sering kali mengandung pewarna berbahaya. Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, BPOM juga menemukan bahan baku obat ilegal yang digunakan dalam produksi skincare di Bandung. Bahan-bahan terlarang seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid ditemukan dalam produksi rumahan yang dilakukan oleh produsen tidak berwenang.
Produk ilegal ini didistribusikan ke berbagai klinik kecantikan di Pulau Jawa, termasuk Bandung, Cimahi, Surabaya, Solo, Yogyakarta, dan Jember. Jumlah barang bukti yang ditemukan mencapai 208 item dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp 4,59 miliar. Jawa Barat menjadi wilayah dengan temuan terbanyak, mencapai lebih dari Rp 4,59 miliar, diikuti oleh Jawa Timur (Rp 1,88 miliar), Jawa Tengah (Rp 1,43 miliar), dan Banten (Rp 1,01 miliar).
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, terutama yang dijual melalui platform online atau media sosial. Dengan meningkatnya kasus peredaran kosmetik ilegal, kewaspadaan dan edukasi mengenai bahan-bahan berbahaya sangat diperlukan untuk menjaga kesehatan kulit dan tubuh.
(CHRISTIE)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengaku prihatin atas penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025. Pern
POLITIK
MEDAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menyatakan dukungannya
PENDIDIKAN
WASHINGTON DC Presiden Prabowo Subianto mengundang pengusaha Amerika Serikat untuk berinvestasi di Indonesia dalam pertemuan Business Su
EKONOMI
JAKARTA Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti maraknya penyalahgunaan gas dinitrous oxide (N2O), yang dikenal dengan sebutan Whip Pin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan menghadiri pertemuan perdana Board of Peace (BoP) sekaligus menandata
INTERNASIONAL
TABANAN, BALI Ketua TP PKK Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, menegaskan komitmen lembaganya untuk menggerakkan partisipasi aktif mas
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menetapkan Kamis, 19 Februari 2026, sebagai hari pertama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Memasuki hari pertama, uma
AGAMA
JAKARTA Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, K
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI maupun Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, didesak melakukan pemeriksaan etik terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL
SIBOLGA, SUMUT Malam pertama Salat Tarawih Ramadhan 1447 Hijriah diwarnai momen kebersamaan antara Bobby Nasution dan warga terdampak be
NASIONAL