
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
BANDUNG BARAT Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, tampil memukau saat
Seni dan Budaya
JAKARTA-Kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diduga merugikan 23 ribu orang sebagai korban. Kerugian yang dialami pun mencapai Rp106 triliun.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana ketika memaparkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:
Menurut Fadil, kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya mesti menjadi perhatian nasional. Pasalnya, belum tercacat dalam sejarah ada kasus yang merugikan masyarakat hingga angka Rp106 triliun.
Baca Juga:
“Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp106 triliun oleh masyarakat Indonesia,” kata Fadil di Kompleks Kejagung, Rabu (28/9).
Kini perkara itu, sebut dia, telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan terdakwa Cipta Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.
Fadil menyampaikan penanganan perkara itu memang sempat tersendat saat prapenuntutan. Namun, Ia memastikan pihaknya berusaha melindungi korban dalam persidangan tersebut dengan mengungkap peristiwa pidana yang terjadi. Kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp2,5 triliun,” jelas dia.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih tempat berinvestasi. Karena saat ini banyak perusahaan yang justru merugikan masyarakat
Sementara itu, Kejagung juga meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau proses persidangan. Hal tersebut dilakukan agar proses yang dilalukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami minta bantuan dari KPK untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara ini supaya proses yang dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan secara yuridis sudah dibuat sesuai ketentuan hukum pidana,” ujarnya
Dalam kasus ini, para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun.
Sementara satu tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub masih berstatus buronan.(V20)
BANDUNG BARAT Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, tampil memukau saat
Seni dan BudayaDELI SERDANG Setelah melewati babak penyisihan grup yang berlangsung ketat, Turnamen Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumut Berkah
OlahragaLOMBOKSeorang pendaki perempuan asal Brasil, berinisial JDSP (27), dilaporkan jatuh ke arah Danau Segara Anak di kawasan Gunung Rinjani, Lo
PeristiwaMUARO JAMBI Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, Polres Muaro Jambi, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN yang terjadi pada Ju
Hukum dan KriminalMEDAN Tiga anggota kawanan begal sadis lintas kabupaten/kota di Sumatera Utara berhasil dilumpuhkan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.
Hukum dan KriminalMEDAN Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menegaskan bahwa pesawat Saudia Airlines SV5688 yang sempat mendarat darurat di Bandara Int
NasionalPEMATANG SIANTAR Warga Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, digegerkan oleh penemuan mayat seorang peremp
PeristiwaJAKARTA Langit Kemayoran malam ini bersinar meriah! Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025 menggelar pesta kembang api spektakuler dalam rangka mem
NasionalMEDAN Situasi mencekam sempat terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (21/6), ketika sebuah dugaan ancaman
NasionalDELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, membuka secara resmi Kejuaraan Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumu
Olahraga