BREAKING NEWS
Selasa, 02 September 2025

Diduga Sebarkan Hoax, Persaja Sergai Laporkan Seorang Pengacara ke Polisi

BITVonline.com - Senin, 26 September 2022 12:46 WIB
Diduga Sebarkan Hoax, Persaja Sergai Laporkan Seorang Pengacara ke Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Serdang Bedagai – Oknum pengacara berinisial AL dilaporkan Persatuan Jaksa Republik Indonesia Kejaksaan Negeri Serdang bedagai (Persaja Kejari Sergai) ke Polres Sergai karena diduga menyebarkan berita bohong (hoax) di media sosial (Medsos).

Laporan tersebut terkait salah satu video di kanal YouTube Quotient TV. Dalam video itu, AL diduga menyebarkan berita bohong dengan menyebutkan “Institusi Kejaksaan merupakan sarang mafia dan tempat sampah”.

Perwakilan Persaja Kejari Sergai Renhard Harve Sembiring (Kasi Intel) didampingi Kasi Pidum Dedy Darmo Lanjar Tua Saragih saat ditemui wartawan, Senin (26/9/2022), membenarkan pihaknya sudah melaporkan AL ke Polres Sergai yang tertuang dalam surat Nomor : STTLP/307/IX/2022/SPKT Polres Sergai, tanggal 26 Sepetember 2022 terkait dugaan menyebarkan berita bohong.

Baca Juga:

“AL dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong. Pernyataan AL dinilai sudah mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan RI. Tersangka diduga telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.

Dijelaskan Renhard Sembiring, dalam kanal YouTube dimaksud, AL tidak lagi menduga, melainkan memang menyebutkan Institusi Kejaksaan dengan perkataan “Kejaksaan sarat koruptif dan sampah”.

Baca Juga:

Atas perkataan AL tersebut, sambungnya, membuat seluruh Jaksa di seluruh Indonesia, khususnya Serdangbedagai merasa tersinggung dengan penyebaran berita bohong itu.

“Seluruh jaksa satu wadah. Saya juga seorang Jaksa, sehingga ikut melaporkan AL ke Polres Sergai,” ungkap Renhard.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP I Made Yoga menyatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Kejaksaan Sergai terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan AL.

“Laporannya sudah diterima dan akan kita layangkan surat pemanggilan kepada terduga terlapor terkait laporan tersebut. Bukan tersangka ya, masih terduga terlapor,” sebutnya dihubungi melalui telepon seluler (Lbs)

0 komentar
beritaTerkait
Jelang Laga Perdana, Timnas U-23 Bidik Kemenangan Lawan Laos
Aksi Damai di Simalungun, Enam Tuntutan Mahasiswa Dijawab Bupati: “Butuh Waktu, Tapi Saya Bertanggung Jawab”
Sri Mulyani Kucurkan Rp16 Triliun dari SAL untuk Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih
Usai Rumahnya Didatangi Massa, Uya Kuya Dapat Dukungan Karangan Bunga dari Denise Chariesta
KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Legislator NasDem Satori dalam Kasus Korupsi Dana Sosial BI-OJK
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Ahmad Sahroni–Nafa Urbach Dihentikan Usai Dinonaktifkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru