
Jelang Laga Perdana, Timnas U-23 Bidik Kemenangan Lawan Laos
SURABAYA Tim Nasional Indonesia U23 menargetkan kemenangan di setiap laga Kualifikasi Piala AFC U23 2026 yang akan digelar di Stadion G
Olahraga
LAMPUNG-Seorang siswi SMA di Kabupaten Tulang Bawang dicabuli pedagang yang diduga sedang mabuk. Sebelumnya, pelaku masuk rumah korban tengah malam lalu menodongkan pistol rakitan ke arah korban.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena membenarkan adanya pristiwa pencabulan tersebut yang menimpa korban berinisial M (17) warga Kecamatan Gedong meneng.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2022, tetapi baru dilaporkan oleh keluarga korban pada Jumat (23/9/2022) kemarin.
Baca Juga:
Korban baru mengaku lantaran ketakutan. Mendapat informasi itu, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tulang Bawang,” kata Hujra saat dihubungi via telepon, Minggu (25/9/2022).
Hujra menambahkan, pelaku berinisial WH (39) yang merupakan tetangga satu kampung dengan korban telah ditangkap pada Sabtu (24/9/2022) pukul 01.00 WIB.
Baca Juga:
“Kita tangkap pelaku di rumahnya,” kata Hujra. Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi tengah malam saat ibu korban sedang merawat ayahnya yang sedang sakit.
Sekitar pukul 01.00 WIB di hari kejadian, pelaku WH datang dan menggedor-gedor pintu rumah korban. Korban lalu bergegas membuka pintu karena mengira ada tamu dengan keperluan penting,
mengingat kondisi saat itu sudah tengah malam Setelah dibukakan pintu, pelaku WH langsung memeluk korban dan mencabulinya. Korban sempat melawan tetapi pelaku mengeluarkan pistol dan menodongkannya ke kepala korban. Ibu korban yang mendengar korban berteriak lalu menuju pintu depan rumah.
“Melihat ada orang lain di rumah, pelaku melepaskan korban dan kabur,” kata Hujra Menurut Hujra, perbuatan itu diduga dilakukan pelaku dalam keadaan mabuk.
Hal ini disimpulkan dari barang bukti berupa sabu-sabu yang ditemukan saat menangkap pelaku. “Kita temukan senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir amunisi dan dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu,” kata Hujra.
Hujra mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan tiga pasal sekaligus.
Tiga pasal itu adalah Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” kata Hujra.(RED)
SURABAYA Tim Nasional Indonesia U23 menargetkan kemenangan di setiap laga Kualifikasi Piala AFC U23 2026 yang akan digelar di Stadion G
OlahragaSIMALUNGUN Aksi demonstrasi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Pan
PeristiwaJAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun sebagai dukungan pembia
EkonomiJAKARTA Selebgram Denise Chariesta menunjukkan dukungannya kepada Uya Kuya dan istrinya, Astrid Kuya, dengan mengirimkan tiga karangan b
EntertainmentJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan langkah tegasnya dalam mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pen
Hukum dan KriminalJAKARTA Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta agar gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang masih melekat pada dua anggota DPR RI yang
PolitikJAKARTA Perserikatan BangsaBangsa (PBB) mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan atas dugaan
PemerintahanMEDAN (BITV) Kabar gembira bagi pengguna dompet digital. Aplikasi penghasil uang Richie Game diklaim mampu memberikan saldo DANA gratis
EkonomiJAKARTA Google membantah laporan yang menyebut 2,5 miliar pengguna Gmail terkena dampak masalah keamanan siber berskala besar. Perusahaa
Sains & TeknologiMEDAN PT Medan Binjai Toll (MBT) akan memberlakukan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Ruas MedanBinjai mulai Senin, 8 September 2025,
Nasional