
5 Edible Flower Ini Bisa Jadi Pewarna Alami, Cantik, Sehat, dan Bebas Bahan Kimia!
MEDAN Siapa bilang bunga cuma untuk dekorasi? Di tangan para pecinta dapur sehat dan estetik, bungabunga tertentu justru jadi bintang utam
Sains & Teknologi
Medan – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi proyek perbaikan jalan tahun anggaran 2021. Tuntutan tersebut diajukan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/1/2025).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, membenarkan tuntutan tersebut yang didasarkan pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menyatakan terdakwa Ir. Bambang Pardede, M.Eng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 400 juta,” bunyi tuntutan JPU yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
Baca Juga:
Selain hukuman penjara, Bambang diwajibkan membayar denda Rp 400 juta. Jika denda tidak dibayarkan, ia akan dikenakan hukuman tambahan berupa 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula dari proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi di ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir, yang menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2021. Bambang Pardede diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut, yang menyebabkan kerugian negara.
Baca Juga:
Selain Bambang Pardede, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga menetapkan Jubel Tambunan, anggota DPRD Sumut periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kejaksaan akan terus mengusut lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Adre Wanda Ginting.
Dengan tuntutan yang telah diajukan, proses hukum terhadap Bambang Pardede semakin mendekati tahap akhir. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi pemerintah daerah dan proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi prioritas untuk kesejahteraan masyarakat.
(N/014)
MEDAN Siapa bilang bunga cuma untuk dekorasi? Di tangan para pecinta dapur sehat dan estetik, bungabunga tertentu justru jadi bintang utam
Sains & TeknologiWHASINGTON DCPresiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait kebijakan tarif impo
InternasionalFLORES TIMUR Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, kembali normal setelah sebelumnya sempat terdampak er
NasionalJAKARTA Duel perdana Piala AFF U23 2025 akan mempertemukan Timnas Malaysia U23 menghadapi Filipina. Pertandingan ini dijadwalkan berlang
OlahragaJAKARTA Seledri bukan hanya pelengkap masakan, tapi juga menyimpan potensi besar sebagai bahan herbal untuk membantu meredakan gejala asam
KesehatanMEDAN PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara sukses menjaga keandalan pasokan listrik selama gelaran puncak Hari Ulang
PemerintahanJAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani dalam sidang lanj
PemerintahanTANGSEL Seorang petugas Satpol PP Tangerang Selatan berinisial Asmadih alias Bule (45) ditangkap aparat karena terlibat dalam praktik penju
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan temuan mengejutkan hasil pemadanan data antara Kementerian Sosial (Kemensos
PemerintahanJAKARTA Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) resmi memberhentikan Bambang Beathor Suryadi dari jabatannya sebagai Tenaga Ahl
Politik