BREAKING NEWS
Selasa, 08 Juli 2025

Mantan Kadis PUPR Sumut Dituntut 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

BITVonline.com - Kamis, 02 Januari 2025 03:24 WIB
200 view
Mantan Kadis PUPR Sumut Dituntut 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Medan – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi proyek perbaikan jalan tahun anggaran 2021. Tuntutan tersebut diajukan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/1/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, membenarkan tuntutan tersebut yang didasarkan pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menyatakan terdakwa Ir. Bambang Pardede, M.Eng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 400 juta,” bunyi tuntutan JPU yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.

Baca Juga:

Selain hukuman penjara, Bambang diwajibkan membayar denda Rp 400 juta. Jika denda tidak dibayarkan, ia akan dikenakan hukuman tambahan berupa 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi di ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir, yang menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2021. Bambang Pardede diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut, yang menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga:

Selain Bambang Pardede, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga menetapkan Jubel Tambunan, anggota DPRD Sumut periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kejaksaan akan terus mengusut lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Adre Wanda Ginting.

Dengan tuntutan yang telah diajukan, proses hukum terhadap Bambang Pardede semakin mendekati tahap akhir. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi pemerintah daerah dan proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi prioritas untuk kesejahteraan masyarakat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
5 Edible Flower Ini Bisa Jadi Pewarna Alami, Cantik, Sehat, dan Bebas Bahan Kimia!
Trump Ultimatum Prabowo soal Tarif Impor 32 Persen, Ini Tawaran dan Ancamannya
Bandara Ngurah Rai Kembali Normal Usai 18 Penerbangan Tertunda Akibat Erupsi Gunung Lewotobi
Jadwal Timnas Malaysia U-23 vs Filipina di Piala AFF U-23 2025, Kick-off Sore Hari
Seledri Bisa Bantu Redakan Asam Urat, Ini Cara Membuat Air Rebusannya
PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Selama HUT ke-435 Kota Medan
komentar
beritaTerbaru