Somasi Denny Indrayana, THMP Bandingkan Riwayat Pendidikan Prabowo dengan Gibran
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) membawa riwayat pendidikan Presiden Prabowo Subianto dalam polemik mengenai syarat pendidikan Wakil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi dalam bertugas menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026, yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi menjelang hari raya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tradisi saling memberi saat Lebaran, yang kerap diwarnai dengan pemberian hadiah atau gratifikasi, tidak boleh dimanfaatkan untuk tujuan yang bisa merusak integritas aparatur negara.Baca Juga:
"Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi yang bertujuan memengaruhi independensi ASN dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2026).
Budi menambahkan bahwa pihaknya telah mencatat adanya 32 laporan gratifikasi terkait Hari Raya, dengan nilai total mencapai Rp 13,6 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar 43,75% masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK, sementara 37,5% telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial.
Budi juga menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, baik oleh individu maupun institusi, baik kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN, dapat berisiko menjadi tindak pidana korupsi.
"Penyelenggara negara dan ASN harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam hal penolakan gratifikasi," tambahnya.
KPK mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan melakukan pencegahan dengan tidak memberikan atau menerima gratifikasi pada momen perayaan Idul Fitri.
KPK juga mengingatkan bahwa pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) yang dapat diakses di https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui layanan konsultasi di nomor WhatsApp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198.
Sebagai langkah proaktif, KPK terus mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap indikasi gratifikasi yang merugikan negara.
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) membawa riwayat pendidikan Presiden Prabowo Subianto dalam polemik mengenai syarat pendidikan Wakil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo berjanji menyumbangkan uang ganti rugi Rp5 juta yang diperolehnya melalui
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kement
HUKUM DAN KRIMINAL
KUTACANE Puluhan warga bersama personel TNI Kodim 0108/Agara menguji kekuatan Jembatan Gantung Perintis di Desa Kumbang Jaya, Kecamatan
NASIONAL
KUALA LUMPUR Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom, 65 tahun, didakwa terkait dugaan penggelapan dana Tabung Haji seb
INTERNASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegur mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, saat
HUKUM DAN KRIMINAL
PANGKALPINANG Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, akhirnya bebas setelah menjalani hukuman empat bulan di Lapas Perempua
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim SAR gabungan belum menemukan lima jurnalis dan tiga awak speedboat Arupadhatu 1 yang hilang di perairan Selat Sunda hingga h
PERISTIWA
MUARA SABAK BARAT Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi, menyalurkan bantuan sekitar 6.000 liter air bersih kepada warga yan
NASIONAL
JAKARTA Sidang perdana pakar telematika Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7
HUKUM DAN KRIMINAL