BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Juni 2026

Insiden Tragis di Mukomuko: Dua Wanita Tewas Dibacok Pria Berparang

BITVonline.com - Rabu, 01 Januari 2025 14:33 WIB
Insiden Tragis di Mukomuko: Dua Wanita Tewas Dibacok Pria Berparang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mukomuko – Insiden tragis yang melibatkan dua wanita, Turni (55) dan Umi Khofifah (40), terjadi di Desa Tanjung Mulya, Mukomuko, pada Minggu (29/12/2024). Keduanya menjadi korban pembacokan oleh seorang pria berinisial SB (50). Meski sempat dilarikan ke RSUD Mukomuko, nyawa keduanya tidak tertolong. Peristiwa bermula sekitar pukul 11.30 WIB saat pelaku SB mendatangi rumah Turni. Kepala Desa Tanjung Mulya, Wardoyo, menjelaskan bahwa rumah korban saat itu tidak terkunci, dan Turni sedang tidur dalam kondisi sakit. “Pelaku masuk membawa parang dan langsung menyerang korban. Anak korban yang berada di rumah berteriak meminta tolong hingga warga berdatangan,” ungkap Wardoyo.

Namun, sebelum warga tiba, SB melarikan diri menggunakan sepeda motor. Dalam pelariannya, pelaku kembali melakukan aksi keji terhadap korban kedua, Umi Khofifah. Saat itu, Umi tengah melintas di jalan desa dekat kawasan MTs Nuroniyah dengan dibonceng oleh temannya. SB mendekati mereka dan menyerang Umi dengan parang hingga korban terjatuh. “Setelah terjatuh, pelaku membacok korban berkali-kali,” tambah Wardoyo. Teriakan teman Umi menarik perhatian warga yang segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tak lama setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan.

SB, yang sehari-hari bekerja sebagai petani sawit, dikenal sebagai warga biasa di Desa Rawa Bangun, Kecamatan XIV Koto. Kepala Desa Rawa Bangun, Cans Yoyok Sudarsono, mengungkapkan bahwa kehidupan pelaku tampak normal. “Dia punya istri dan tiga anak. Dua anaknya sekolah di Jawa, dan satu lagi tinggal di rumah. Selama ini, dia tidak pernah membuat masalah di lingkungan,” ujar Yoyok. “Kami baru tahu setelah pelaku diamankan oleh warga dan polisi,” tambahnya. Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim Iptu Achmad Nizar Akbar menyampaikan bahwa SB telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku sudah diperiksa dan mengakui semua perbuatannya. Kami juga sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ujar Achmad. Meski demikian, motif tindakan SB masih menjadi tanda tanya. Polisi terus mendalami keterangan saksi untuk mengungkap alasan di balik pembunuhan tersebut. Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Mukomuko, dan penyelidikan masih berlanjut,” tutup Achmad.

(CHRISTIE)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru