Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Antok di rumahnya, tak lama setelah penemuan jasad korban. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya tanpa menunjukkan penyesalan yang berarti.
Psikolog forensik yang ikut dalam penyelidikan menyebutkan bahwa Antok menunjukkan tanda-tanda psikopat narsistik, yakni kurangnya empati dan kecenderungan untuk melakukan kekerasan ekstrem tanpa rasa bersalah. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pelaku dengan tenang menghabiskan waktu berjam-jam untuk memutilasi tubuh korban. Kini, Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: