Diketahui bahwa terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mencakup 234 bidang yang dimiliki oleh PT Intan Makmur, 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lainnya milik perseorangan. Selain itu, juga ditemukan 17 bidang dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pagar yang terbuat dari bambu tersebut membentang sejauh 30,16 kilometer dan melintasi wilayah 16 desa di 6 kecamatan di Tangerang, Banten. Pembongkaran terus dilakukan di lokasi-lokasi yang telah teridentifikasi untuk mengungkap lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.