BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

Redaksi - Rabu, 05 Februari 2025 21:50 WIB
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menjadi nama terbaru yang terseret dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Japto di Jakarta Selatan pada Selasa (4/2/2025). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.

"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS," ungkap Tessa kepada wartawan pada Rabu (5/2/2025). Penggeledahan dilakukan di alamat Jalan Benda Ujung Nomor RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Meskipun KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti telah disita oleh tim penyidik. Di antara barang bukti yang dibawa oleh KPK adalah 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas, serta barang bukti elektronik. Tim penyidik saat ini tengah mempelajari barang bukti yang ditemukan di kediaman Japto.


Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterkaitan Japto dengan kasus yang melibatkan Rita Widyasari. Belum ada penjelasan mengenai siapa pemilik kendaraan yang disita, atau hubungan langsung Japto dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Rita.

Rita Widyasari sendiri sebelumnya sudah dijatuhi vonis dalam kasus gratifikasi pada tahun 2018. Dia dihukum 10 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Vonis tersebut terkait dengan penerimaan gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Selain kasus gratifikasi, Rita juga masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima suap dari pengusaha tambang, berupa gratifikasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat, yang mencapai USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. Penyidik KPK terus bekerja untuk mengungkap lebih jauh mengenai aliran dana yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terkait.

(dc/christie)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru