
Waspada Cuaca Jakarta Hari Jumat: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Jumat (8/8), dengan
NasionalMEDAN – Kasus Kennedy Manurung kembali menjadi sorotan, setelah sempat viral di media sosial. Mahkamah Agung (MA) telah meregistrasi Peninjauan Kembali/PK atas kasus ini pada 3 Januari 2025 dengan Nomor: 20 PK/Pid/2025.
Kini, publik menanti apakah keadilan akhirnya akan berpihak kepada pria yang dinilai banyak pihak menjadi korban kejanggalan hukum ini.
Vonis Tanpa Saksi Pelapor?
Baca Juga:
Kennedy Manurung divonis bersalah dalam kasus yang bergulir sejak 2014. Namun, ada fakta mengejutkan yang terungkap bahwa selama proses hukum berlangsung. Fakta itu adalah, selama ini tidak pernah ada saksi pelapor dihadirkan baik di kepolisian, kejaksaan maupun di pengadilan.
Laporan awal kasus ini, dibuat oleh Ir Alfonso Hutapea, yang kemudian memberikan kuasa kepada Irwan Junaidi, SE. Namun, sebelum kasus ini sampai ke pengadilan, keduanya meninggal dunia.
Baca Juga:
Anehnya, laporan tetap berlanjut melalui Timin Bingei Purba Siboro, yang kemudian menguasakan kasus ini kepada Usep Barki Diputra. Diketahui, Usep Barki Diputra sendiri merupakan seseorang yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pelapor pertama.
Lebih mencengangkan lagi, Kennedy Manurung tidak pernah bertemu langsung dengan para pelapor. Meki begitu, Kennedy tetap divonis bersalah dan kini mendekam di Rutan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Dugaan Kejanggalan di Pengadilan
Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang bisa dihukum tanpa kehadiran saksi pelapor di persidangan. Apalagi, laporan yang dibuat pelapor pertama tetap dilanjutkan oleh pihak lain tanpa adanya laporan baru.
Kini, dengan PK yang telah diregistrasi di MA, harapan baru muncul bagi Kennedy Manurung untuk mendapatkan keadilan. Namun, akankah MA mengoreksi putusan sebelumnya?
Terus Dikawal
Kasus ini menjadi perhatian netizen, setelah unggahan akun @pedangkeadilan viral di media sosial. Banyak yang menyerukan agar kasus ini terus dikawal agar tidak ada lagi dugaan ketidakadilan dalam sistem hukum di Indonesia.
Masyarakat kini menanti putusan MA. Apakah kejanggalan ini akan terbongkar? Ataukah keadilan masih jauh dari jangkauan?*
rk05/..
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Jumat (8/8), dengan
NasionalSUMATERA UTARA Prakiraan cuaca di wilayah Sumatera Utara hari ini, Kamis (8/8), menunjukkan dominasi hujan ringan di sebagian besar kabu
NasionalPEKANBARU Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik penyelewengan distribusi bahan bakar
Hukum dan KriminalKLATEN Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mem
Hukum dan KriminalBANDUNG Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa Indonesia dan Malaysia tengah berupaya mencari solusi terbaik
NasionalACEH Kepolisian Resor Aceh Utara berhasil menangkap enam pria yang diduga menyebarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam melalui k
Hukum dan KriminalJAKARTA Rekening milik Ustaz Das&039ad Latif yang digunakan untuk keperluan pembangunan masjid mengalami pemblokiran oleh Pusat Pelapo
PeristiwaMEDAN Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Soetarto, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi memperluas layanan bus listrik ya
PemerintahanJAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan oleh Komisi
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan untuk percepatan operasi pasar beras dengan total volume 1,3 juta ton
Ekonomi