BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Terdakwa Pembunuhan Rekan Kerja Divonis 18 Tahun Penjara

BITVonline.com - Selasa, 31 Desember 2024 05:32 WIB
Terdakwa Pembunuhan Rekan Kerja Divonis 18 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), terdakwa pembunuhan rekan kerjanya, RM (50), yang jasadnya ditemukan dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Putusan tersebut dibacakan pada sidang putusan Senin (30/12/2024). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ahmad Arif) dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar hakim dalam putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang pada Selasa (31/12/2024). Hakim juga memerintahkan agar Ahmad Arif tetap dalam penahanan selama menjalani hukumannya.

Ahmad Arif terbukti membunuh RM, seorang perempuan yang merupakan rekan kerjanya di perusahaan yang berlokasi di Bandung. Pembunuhan tersebut terjadi di sebuah hotel di Bandung pada April 2024. Menurut Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, hubungan antara Ahmad Arif dan RM mulai terjalin pada Desember 2023, ketika Ahmad Arif melakukan audit di kantor cabang Bandung. Pada pertemuan kedua di April 2024, keduanya sempat berhubungan badan di hotel tersebut. Sebelum kejadian tragis itu, RM sempat meminta Ahmad Arif untuk bertanggung jawab dan menikahinya. Namun, Ahmad Arif menolak permintaan tersebut. Hal ini memicu kemarahan dan emosi Ahmad Arif, yang akhirnya menghabisi nyawa RM.

Setelah membunuh RM, Ahmad Arif keluar dari hotel untuk mencari koper. Koper itu digunakan untuk menyembunyikan jasad RM dan membawanya keluar dari lokasi. Dalam kejadian tersebut, RM diketahui membawa uang perusahaan sebesar Rp 43 juta yang rencananya hendak disetorkan ke bank. Ahmad Arif kemudian mengambil uang tersebut, yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahannya yang direncanakan pada Minggu (5/5/2024). Vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan. Ahmad Arif diharapkan dapat menerima hukuman atas tindakannya yang kejam terhadap rekan kerjanya yang tidak bersalah.

(christie)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru