BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Kompolnas Pantau Sidang Pelanggaran Etik Polisi Terkait Pemerasan Penonton DWP

BITVonline.com - Selasa, 31 Desember 2024 05:19 WIB
Kompolnas Pantau Sidang Pelanggaran Etik Polisi Terkait Pemerasan Penonton DWP
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang digelar di Divisi Propam Polri, terkait kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang yang diadakan pada Selasa (31/12/2024) ini melibatkan tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut. Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkapkan bahwa pihaknya akan memantau sidang ini hingga selesai untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan. “Kami berharap sidang KEPP terkait kasus DWP ini berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yusuf. Selain itu, Yusuf juga menegaskan bahwa meskipun sidang kode etik sudah dilaksanakan, Kompolnas akan mendorong agar proses hukum tetap berlanjut, terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri tersebut. “Saya akan tetap mendorong diproses dugaan tindak pidananya,” tambahnya.

Sidang ini juga dipantau oleh Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. “Hari ini mulai diadakan sidang etik yang dilakukan secara simultan dan berkesinambungan,” ujar Trunoyudo. Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam memastikan bahwa sidang etik yang digelar pada hari ini berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap penonton DWP. Tiga anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini akan disidang atas pelanggaran kode etik. “Sidang etik hari ini memang terkait dengan kasus DWP, dan ada tiga anggota yang akan disidang,” ujar Anam. Sebelumnya, 18 anggota Polri diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia yang hadir pada acara DWP 2024 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024). Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menambahkan bahwa anggota polisi yang terlibat dalam pemerasan tersebut kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divisi Propam Mabes Polri. “Anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus ini akan menghadapi sidang kode etik,” ungkap Abdul Karim.

(christie)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Tega! Dituduh Mencuri Jajanan, Bocah 10 Tahun Dianiaya di Padang Lawas
Kemenangan Kilat El Rumi: Jefri Nichol Tersungkur dalam 38 Detik!
Semakin Langka dan Harga Melambung Tinggi, Pemko Medan Pastikan Tidak Ada Penimbunan Beras
Remaja asal Medan Tenggelam di Danau Toba, Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 2 Jam Pencarian
YLKI Imbau PPATK Fokus pada Transaksi Ilegal, Bukan Memblokir E-Wallet Konsumen
DPR RI Usulkan Tiga Alternatif Kebijakan Terkait Penerapan Payment ID di Indonesia
komentar
beritaTerbaru