Rocky Pasaribu: Pencabutan Izin TPL Momentum Perlindungan Hak Masyarakat Adat
BALIGE Pemerintah pusat resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) beserta 27 perusahaan lain
POLITIK
JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang digelar di Divisi Propam Polri, terkait kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang yang diadakan pada Selasa (31/12/2024) ini melibatkan tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut. Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkapkan bahwa pihaknya akan memantau sidang ini hingga selesai untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan. “Kami berharap sidang KEPP terkait kasus DWP ini berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yusuf. Selain itu, Yusuf juga menegaskan bahwa meskipun sidang kode etik sudah dilaksanakan, Kompolnas akan mendorong agar proses hukum tetap berlanjut, terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri tersebut. “Saya akan tetap mendorong diproses dugaan tindak pidananya,” tambahnya.
Sidang ini juga dipantau oleh Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. “Hari ini mulai diadakan sidang etik yang dilakukan secara simultan dan berkesinambungan,” ujar Trunoyudo. Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam memastikan bahwa sidang etik yang digelar pada hari ini berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap penonton DWP. Tiga anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini akan disidang atas pelanggaran kode etik. “Sidang etik hari ini memang terkait dengan kasus DWP, dan ada tiga anggota yang akan disidang,” ujar Anam. Sebelumnya, 18 anggota Polri diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia yang hadir pada acara DWP 2024 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024). Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menambahkan bahwa anggota polisi yang terlibat dalam pemerasan tersebut kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divisi Propam Mabes Polri. “Anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus ini akan menghadapi sidang kode etik,” ungkap Abdul Karim.
(christie)
BALIGE Pemerintah pusat resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) beserta 27 perusahaan lain
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai merombak jajaran pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Keme
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Aceh meraih Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 sebagai pemerintah daerah kategori utama atas keberhasilannya
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menilai perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penataan W
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mempercepat identifikasi dan penyiapan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (H
PEMERINTAHAN
MEDAN Kasus kekerasan yang menewaskan seorang perempuan bernama Lina resmi memasuki meja hijau. Terdakwa David Chandra didakwa membunuh k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa aparat yang menuduh pedagang es gabus menggunakan bahan spons harus mendapatk
NASIONAL
DENPASAR, BALI Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali kembali menunjukkan dukungan nyata terhadap Industri Kecil dan
EKONOMI
BEKASI Satuan Reserse Narkoba (SATRESNARKOBA) Polres Bekasi Kota kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkotika dan o
HUKUM DAN KRIMINAL