BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Terungkap! Modus Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bareskrim

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 10:55 WIB
Terungkap! Modus Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bareskrim
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA SELATAN -Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus operandi yang digunakan oleh terlapor AR dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut di Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa AR menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran lahan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Penyidik menemukan bahwa terlapor bersama rekan-rekannya menggunakan surat palsu dalam proses permohonan pengukuran dan pengakuan hak atas tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.

Penyidik Telusuri Peran Pihak Lain

Tak hanya itu, penyidik juga mengidentifikasi adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, Bareskrim masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti yang ada.

"Kami menemukan indikasi adanya pihak-pihak yang membantu. Tentu saja, peran-peran pembantu tersebut akan kami telusuri lebih lanjut untuk melengkapi alat bukti," tambah Djuhandhani.

Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi dalam kasus pemalsuan izin proyek pagar laut. Para saksi berasal dari berbagai kalangan, termasuk warga desa setempat, kementerian, serta instansi terkait.

Kepala Desa Kohod Telah Diperiksa

Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Kepala Desa Kohod, Arsin. Namun, hingga kini, Bareskrim belum memastikan apakah Arsin terlibat dalam kasus ini atau akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak ditingkatkan sebagai tersangka atau ada keterlibatan lain yang bisa dikembangkan dalam penyidikan lebih lanjut," ujar Djuhandhani.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan proyek pagar laut ini telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah Bareskrim Polri menggelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, kami sepakat telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Oleh karena itu, penyidik siap untuk melanjutkan penyidikan lebih lanjut," jelas Djuhandhani pada Selasa (4/2/2025).

Dalam penyelidikan, penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dijadikan dasar penyelidikan. Total dokumen surat izin yang telah diterima penyidik mencapai 263 dokumen.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Bareskrim untuk mengungkap lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan surat izin proyek pagar laut tersebut.

(km/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru