
PROKESMAS PUJA: Program Kesehatan PEP Sangasanga Turunkan Kasus TBC dan Stunting di Samboja
KUTAI KARTANEGARA PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field terus menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kesehatan masyarakat melalui
Peristiwa
MEDAN -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama. Tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada 2 Oktober 2024 melalui siaran langsung di akun TikTok pribadi terdakwa.
JPU Kejati Sumut, Erning Kosasih, menyatakan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur soal penyebaran ujaran kebencian. Selain itu, Ratu Entok juga didakwa dengan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.
Menurut JPU, pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, terdakwa melakukan siaran langsung di media sosial TikTok dengan memperlihatkan foto Yesus Kristus, yang dihormati oleh umat Kristiani, sambil memberikan komentar yang dianggap menyinggung dan menghina ajaran agama. Dalam siaran langsung tersebut, terdakwa berkata, “hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur.”
Ucapan tersebut menyebabkan kegaduhan di kalangan umat Kristiani dan dikhawatirkan berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Sebagai akibat dari kejadian ini, sejumlah masyarakat beragama Kristen melaporkan tindakan terdakwa kepada Polda Sumatera Utara pada 4 Oktober 2024.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Ratu Entok mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Dalam eksepsinya, terdakwa menyatakan keberatan atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 9 Januari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini menarik perhatian publik terkait dengan penyalahgunaan media sosial dalam menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memicu permusuhan dan mempengaruhi keharmonisan sosial. Sidang selanjutnya diharapkan dapat mengungkapkan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan dampaknya terhadap masyarakat.
(N/014)
KUTAI KARTANEGARA PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field terus menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kesehatan masyarakat melalui
PeristiwaJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan Indonesia akan menghentikan impor seluruh jenis garam mulai tahun 20
PemerintahanJAKARTA Pengguna aplikasi dompet digital DANA kini berkesempatan mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui fitur DANA K
PeristiwaJAKARTA Segelas air kelapa dingin tak hanya menyegarkan di tengah cuaca panas, tetapi juga menyimpan segudang manfaat kesehatan. adsense
KesehatanDENPASAR Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi air
PeristiwaJAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengawasan penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lemb
PemerintahanJAKARTA Apple diperkirakan akan menunda peluncuran ponsel lipat pertamanya, yang diberi nama iPhone Fold, dari rencana awal tahun 2026 me
Sains & TeknologiJAKARTA Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imipas Yusril Ihza Mahendra, menilai Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) bar
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmennya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari praktik impor
EkonomiJAKARTA Pemerintah menegaskan kebutuhan tambahan lahan tebu dan singkong hingga satu juta hektare untuk mendukung kebijakan pencampuran 1
Pemerintahan