BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Pelimpahan Tersangka Tom Lembong: Kejaksaan Agung Serahkan Kasus Korupsi Impor Gula ke Jakpus

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 12:28 WIB
Pelimpahan Tersangka Tom Lembong: Kejaksaan Agung Serahkan Kasus Korupsi Impor Gula ke Jakpus
Tersangka, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kasus ini bermula dari kebijakan Tom Lembong pada tahun 2015 yang memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, dalam rapat koordinasi kementerian pada 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia tengah mengalami surplus gula, yang artinya impor gula tidak diperlukan.

Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa persetujuan impor tersebut dikeluarkan tanpa adanya rakor dengan instansi terkait, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. Bahkan, pada akhir 2015, dilakukan rapat koordinasi yang menunjukkan bahwa Indonesia justru kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton untuk stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.

Namun, pada Januari 2016, Tom Lembong kembali menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerjasama dengan produsen gula dalam negeri. PT PPI kemudian melakukan perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru