BREAKING NEWS
Minggu, 26 April 2026

Pelimpahan Tersangka Tom Lembong: Kejaksaan Agung Serahkan Kasus Korupsi Impor Gula ke Jakpus

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 12:28 WIB
Pelimpahan Tersangka Tom Lembong: Kejaksaan Agung Serahkan Kasus Korupsi Impor Gula ke Jakpus
Tersangka, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (14/2/2025) resmi melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka yang dilimpahkan adalah Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua dalam proses hukum. "Iya, pelimpahan tahap dua. Saat ini sedang berlangsung," ungkap Harli kepada wartawan di Jakarta.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan untuk proses persidangan lebih lanjut.

Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula

Kasus ini bermula dari kebijakan Tom Lembong pada tahun 2015 yang memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, dalam rapat koordinasi kementerian pada 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia tengah mengalami surplus gula, yang artinya impor gula tidak diperlukan.

Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa persetujuan impor tersebut dikeluarkan tanpa adanya rakor dengan instansi terkait, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. Bahkan, pada akhir 2015, dilakukan rapat koordinasi yang menunjukkan bahwa Indonesia justru kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton untuk stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.

Namun, pada Januari 2016, Tom Lembong kembali menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerjasama dengan produsen gula dalam negeri. PT PPI kemudian melakukan perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Korupsi yang Merugikan Negara Rp 400 Miliar

Namun, PT PPI seharusnya hanya melakukan impor gula kristal putih langsung dan hanya BUMN yang berhak melakukannya. Praktik impor gula kristal mentah ini dilakukan dengan persetujuan Tom Lembong, meski delapan perusahaan yang terlibat hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi, bukan untuk mengolah gula kristal mentah.

Proses ini mengakibatkan perbedaan harga jual gula di pasar, dimana gula yang dijual oleh perusahaan swasta melalui distributor terafiliasi mencapai Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp13.000 per kilogram. Keuntungan yang diperoleh oleh delapan perusahaan swasta ini kemudian disalurkan kepada PT PPI yang mendapat upah sebesar Rp105 per kilogram.

Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar, yakni selisih keuntungan yang seharusnya menjadi hak PT PPI, namun justru menguntungkan perusahaan swasta.

Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Selain Tom Lembong dan Charles Sitorus, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang tersangka lainnya terkait dengan kasus korupsi impor gula ini. Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan kejaksaan berjanji untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

(at/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru