BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

Refly Harun Sebut SP3 Rismon di Kasus Ijazah Jokowi Langgar Aturan RJ KUHAP Baru

Dharma - Minggu, 26 April 2026 08:22 WIB
Refly Harun Sebut SP3 Rismon di Kasus Ijazah Jokowi Langgar Aturan RJ KUHAP Baru
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menilai penerbitan surat perintah penghentian penyidikan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menilai penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap salah satu tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar, tidak sesuai dengan ketentuan restorative justice (RJ) dalam KUHAP baru.

Refly menyebut penghentian penyidikan dengan dasar RJ dalam kasus tersebut melanggar aturan karena ancaman pidana yang disangkakan berada di atas lima tahun penjara.

"Kita menyoal bahwa penghentian penyidikan tersangka lain dengan dasar restorative justice itu melanggar ketentuan RJ yang diatur dalam KUHAP," kata Refly dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (25/4/2026).

Baca Juga:

Menurut Refly, KUHAP baru secara tegas membatasi penerapan restorative justice hanya untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"KUHAP baru mengatakan dengan jelas bahwa kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun, tidak boleh memperoleh restorative justice," ujarnya.

Selain itu, Refly juga menyoroti proses pelimpahan berkas perkara yang menurutnya telah melewati batas waktu penanganan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Ia menyebut berkas perkara yang telah dikembalikan oleh kejaksaan tidak diproses sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni 14 hari.

"Sudah hampir tiga bulan berjalan sejak pengembalian berkas, ini sudah melampaui ketentuan hukum acara," jelasnya.

Refly menegaskan pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera mengembalikan berkas perkara tersebut tanpa perlu menilai aspek materiil.

Menurutnya, secara prosedur hukum, berkas tersebut sudah tidak layak dilanjutkan.

"Kalau formilnya sudah cacat, maka tidak perlu diperiksa materinya. Seharusnya perkara ini dihentikan," tegas Refly.*

(in/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MA Minta Pemda Gencarkan Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru ke Masyarakat di Masa Transisi
SP3 Terbit, KPK Hentikan Penyidikan Siman Bahar dalam Kasus Anoda Logam Antam
Kubu Roy Suryo Nilai RJ Rismon Sianipar Langgar KUHAP Baru, Desak Polda Metro Jaya Batalkan Keputusan
Refly Harun Klaim Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Langgar KUHAP Baru, Minta Perkara Dihentikan
Jokowi Tanggapi SP3 Kasus Rismon Sianipar: Sudah Clear, Selesai
SP3 Terbit untuk Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Ungkap Alasan Restorative Justice
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru