BREAKING NEWS
Minggu, 26 April 2026

MA Minta Pemda Gencarkan Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru ke Masyarakat di Masa Transisi

Nurul - Sabtu, 25 April 2026 18:13 WIB
MA Minta Pemda Gencarkan Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru ke Masyarakat di Masa Transisi
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi. (Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG - Mahkamah Agung (MA) meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia lebih responsif dalam menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada masyarakat.

Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, mengatakan pemda memiliki perangkat yang memadai untuk melakukan sosialisasi, termasuk melalui biro atau bagian hukum di daerah.

"Pemerintah daerah harus menyosialisasikan KUHP dan KUHAP yang baru ini kepada masyarakat," kata Prim di Kota Padang, Sabtu (25/4/2026).

Baca Juga:

Ia menyebut, pemda juga dapat menggandeng perguruan tinggi serta aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan agar pemahaman masyarakat lebih komprehensif.

Menurutnya, terdapat tiga regulasi penting yang perlu disosialisasikan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Prim menegaskan, ketiga aturan tersebut penting dipahami publik agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.Ia mencontohkan, dalam KUHP baru disebutkan bahwa pidana penjara merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium.

Artinya, hukuman seperti kerja sosial, denda, pengawasan, hingga pidana percobaan diutamakan sebelum penjara.

Namun demikian, ia menilai pemahaman masyarakat terkait perubahan paradigma hukum tersebut masih belum merata.

Oleh karena itu, MA menekankan pentingnya penguatan sosialisasi, terutama di tingkat akar rumput selama masa transisi pemberlakuan aturan baru.

Prim menambahkan, di kalangan aparat penegak hukum, implementasi sosialisasi sejauh ini sudah berjalan cukup baik.

Namun di masyarakat umum, edukasi masih perlu terus ditingkatkan agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penegakan hukum ke depan.*

(an/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Kepala Dinas Kota Medan Didakwa Korupsi MFF 2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal PT AKT Kalimantan Tengah
Jepang Longgarkan Ekspor Pertahanan, Indonesia Masuk Daftar Prioritas Penerima Senjata
Menkeu Usul Kapal di Selat Malaka Dikenakan Biaya, Potensi Tambah Pemasukan Negara
Kubu Roy Suryo Nilai RJ Rismon Sianipar Langgar KUHAP Baru, Desak Polda Metro Jaya Batalkan Keputusan
KUHP Baru Ubah Arah Hukuman: Penjara Tak Lagi Jadi Andalan Utama
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru