Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, mengatakan pemda memiliki perangkat yang memadai untuk melakukan sosialisasi, termasuk melalui biro atau bagian hukum di daerah.
"Pemerintah daerah harus menyosialisasikan KUHP dan KUHAP yang baru ini kepada masyarakat," kata Prim di Kota Padang, Sabtu (25/4/2026).
Ia menyebut, pemda juga dapat menggandeng perguruan tinggi serta aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan agar pemahaman masyarakat lebih komprehensif.
Menurutnya, terdapat tiga regulasi penting yang perlu disosialisasikan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Prim menegaskan, ketiga aturan tersebut penting dipahami publik agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.Ia mencontohkan, dalam KUHPbaru disebutkan bahwa pidana penjara merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium.
Artinya, hukuman seperti kerja sosial, denda, pengawasan, hingga pidana percobaan diutamakan sebelum penjara.
Namun demikian, ia menilai pemahaman masyarakat terkait perubahan paradigma hukum tersebut masih belum merata.
Oleh karena itu, MA menekankan pentingnya penguatan sosialisasi, terutama di tingkat akar rumput selama masa transisi pemberlakuan aturan baru.
Prim menambahkan, di kalangan aparat penegak hukum, implementasi sosialisasi sejauh ini sudah berjalan cukup baik.
Namun di masyarakat umum, edukasi masih perlu terus ditingkatkan agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penegakan hukum ke depan.*