Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi lebih dari 26.000 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat standar keamanan pangan nasional.
Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, dr. Then Suyanti, menyebut jumlah dapur SPPG yang terdata mengalami peningkatan signifikan dalam waktu singkat.
"Peningkatannya cukup signifikan, ya, akhir Maret lalu permohonan masih di bawah 10.000, namun sekarang sudah ada 26.000 lebih dapur SPPG yang terdata," kata Then dalam APPMBGI National Summit di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga:
Hingga 24 April 2026, Kemenkes mencatat sebanyak 14.646 SLHS telah diterbitkan atau setara 81 persen dari total permohonan yang masuk. Sementara itu, 17.807 dapur telah mengajukan sertifikasi, dan sekitar 8.600 dapur lainnya belum mengajukan.
Kemenkes meminta para yayasan maupun mitra pengelola dapur SPPG segera mengurus sertifikasi SLHS agar standar keamanan pangan dapat terpenuhi secara menyeluruh.
Selain itu, percepatan penerbitan juga membutuhkan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui instruksi kepada pemerintah daerah agar Dinas Kesehatan dapat memfasilitasi proses inspeksi dan sertifikasi di lapangan.
"Kami juga menemukan di beberapa wilayah SLHS belum bisa terbit karena penjamah pangannya belum pernah mengikuti pelatihan," ujar Then.
Sebagai solusi, Kemenkes menyediakan pelatihan gratis melalui platform Massive Open Online Course (MOOC) di LMS Pelataran Sehat. Pelatihan ini mencakup materi keamanan pangan, higiene perorangan, hingga standar produksi pangan.
"Pelatihan ini gratis dan bisa diakses 24 jam. Sertifikat kompetensi menjadi syarat mutlak terbitnya SLHS," tambahnya.
Kemenkes juga mendorong pemanfaatan BOK Non-Fisik untuk inspeksi kesehatan lingkungan serta penggunaan sanitarian kit di daerah yang belum memiliki fasilitas laboratorium memadai.*
(an/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.