BREAKING NEWS
Rabu, 22 April 2026

Refly Harun Klaim Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Langgar KUHAP Baru, Minta Perkara Dihentikan

Adelia Syafitri - Selasa, 21 April 2026 18:59 WIB
Refly Harun Klaim Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Langgar KUHAP Baru, Minta Perkara Dihentikan
Tifa-Roy’s Advocates yang dipimpin Refly Harun menilai proses penyidikan dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa telah melanggar ketentuan KUHAP baru. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Tim Tifa-Roy's Advocates (Troya) yang dipimpin Refly Harun menilai proses penyidikan dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa telah melanggar ketentuan KUHAP baru. Mereka pun meminta agar penanganan perkara tersebut dihentikan.

Pernyataan itu disampaikan Refly saat mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama sejumlah perwakilan Troya lainnya, Selasa (21/4/2026).

Refly menyebut pihaknya telah mengajukan surat keberatan terkait penanganan perkara tersebut, khususnya soal batas waktu pengembalian berkas perkara atau P-19 yang dinilai tidak sesuai aturan KUHAP.

Baca Juga:

"Pengembalian berkas perkara P-19 dari penyidik Polda Metro Jaya atas nama tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa telah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam KUHAP, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru," kata Refly.

Ia menjelaskan, dalam KUHAP baru terdapat ketentuan batas waktu penanganan berkas yang menurutnya tidak dipatuhi oleh penyidik. Refly menyebut sejak berkas dikirimkan pada Januari 2026, proses pengembalian dan kelengkapan berkas telah melewati batas waktu yang diatur.

"Kami mendapatkan konfirmasi bahwa berkas pertama kali disampaikan pada 13 Januari 2026. Pada 20 Januari sudah P-18, lalu 26 Januari dikembalikan ke penyidik," ujarnya.

Refly juga menilai keterlambatan dalam proses tersebut berdampak pada status hukum perkara yang menurutnya sudah tidak layak dilanjutkan.

"Kalau melampaui batas waktu, seharusnya berakibat batal demi hukum atau null and void," tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hitungan pihaknya, hingga April 2026 berkas perkara belum juga kembali ke tahap yang semestinya sehingga dinilai telah melampaui batas waktu yang diatur dalam KUHAP.

"Seharusnya kasus ini tidak perlu dilanjutkan lagi," pungkas Refly.*

(oz/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati DKI Diklaim Belum Terima Berkas Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Ahmad Khozinudin Sebut Feri Amsari dan Ubedilah Dikriminalisasi: Praktik Kriminalisasi Diwariskan dari Era Jokowi ke Prabowo
Peneliti Australian National University: Jokowi Tidak Berubah, Hanya Belajar Mengelola Politik untuk Mencapai Tujuannya
Jokowi Tanggapi SP3 Kasus Rismon Sianipar: Sudah Clear, Selesai
Jokowi Respons Santai Klaim JK: “Saya Orang Kampung, Bukan Siapa-Siapa”
PDIP Tanggapi Klaim JK soal Peran Besar dalam Karier Politik Jokowi: Beliau Memang Pengkhianat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru