BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

Jokowi Tanggapi SP3 Kasus Rismon Sianipar: Sudah Clear, Selesai

Raman Krisna - Senin, 20 April 2026 14:45 WIB
Jokowi Tanggapi SP3 Kasus Rismon Sianipar: Sudah Clear, Selesai
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Rismon Sianipar melalui mekanisme restorative justice (RJ). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, merespons keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Rismon Sianipar melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Jokowi menyebut langkah tersebut merupakan kewenangan penyidik.

"Ya itu kewenangan dari Polda Metro Jaya, kewenangan dari penyidik," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Senin, 20 April 2026.

Baca Juga:

Jokowi menilai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), maka persoalan hukum dengan Rismon Sianipar telah selesai.

"Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear, selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Rismon Sianipar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Namun, penyidik Polda Metro Jaya menghentikan perkara tersebut setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai melalui restorative justice.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan SP3 diterbitkan setelah Rismon memenuhi kriteria penyelesaian perkara non-litigasi, termasuk permintaan maaf kepada pihak Jokowi.

"Setelah memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3. Secara otomatis status hukum tersangka sudah dicabut," kata Budi, Jumat, 17 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, proses restorative justice dilakukan setelah Rismon menemui Jokowi di Solo dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Pertemuan itu kemudian difasilitasi kepolisian di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Iman menegaskan penghentian perkara terhadap Rismon tidak menghentikan proses hukum terhadap pihak lain yang masih berstatus tersangka dalam kasus serupa.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jokowi Respons Santai Klaim JK: “Saya Orang Kampung, Bukan Siapa-Siapa”
Kasus Siswi Langkat yang Jadi Tersangka Usai Membela Ayahnya Berakhir Damai, Tapi Berkas Tetap Naik ke Pengadilan
Polda Jabar Ungkap Peran Eks Manajer di Kasus Video Syur Lisa Mariana, Diduga Ada Narkoba
PDIP Tanggapi Klaim JK soal Peran Besar dalam Karier Politik Jokowi: Beliau Memang Pengkhianat
Projo Bantah Klaim JK: Jokowi Tidak Menang Hanya karena Satu Orang
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kalau Hanya Kesalahan Administratif, Kades Tak Boleh Langsung Jadi Tersangka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru