Bupati Batu Bara Tepung Tawari Jemaah Calon Haji 1447 H
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menepung tawari jemaah calon haji Kabupaten Batu Bara Tahun 1447 Hijriah/2
PEMERINTAHAN
SOLO – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, merespons keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Rismon Sianipar melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Jokowi menyebut langkah tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Ya itu kewenangan dari Polda Metro Jaya, kewenangan dari penyidik," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Senin, 20 April 2026.Baca Juga:
Jokowi menilai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), maka persoalan hukum dengan Rismon Sianipar telah selesai.
"Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear, selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Rismon Sianipar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Namun, penyidik Polda Metro Jaya menghentikan perkara tersebut setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai melalui restorative justice.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan SP3 diterbitkan setelah Rismon memenuhi kriteria penyelesaian perkara non-litigasi, termasuk permintaan maaf kepada pihak Jokowi.
"Setelah memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3. Secara otomatis status hukum tersangka sudah dicabut," kata Budi, Jumat, 17 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, proses restorative justice dilakukan setelah Rismon menemui Jokowi di Solo dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Pertemuan itu kemudian difasilitasi kepolisian di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Iman menegaskan penghentian perkara terhadap Rismon tidak menghentikan proses hukum terhadap pihak lain yang masih berstatus tersangka dalam kasus serupa.
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menepung tawari jemaah calon haji Kabupaten Batu Bara Tahun 1447 Hijriah/2
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Bandar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan eks
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Senin (20/4/2026). Mata uang Garuda terc
EKONOMI
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026. Satgas ini dibentuk u
NASIONAL
JAKARTA Satgas gabungan Polri dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia (WNI)
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat realisasi inve
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 20222025, Irvian Bobby Mahendro, mengungkap asalusul julukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komnas HAM diminta mengajukan izin resmi ke Pengadilan Militer II08 Jakarta apabila ingin memeriksa empat tersangka dalam kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan jumlah pendaftar rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopde
EKONOMI