Dua Pria Mengaku Wartawan Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan di Medan, Dewan Pers Buka Suara
MEDAN Dewan Pers menyesalkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Kot
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, merespons keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Rismon Sianipar melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Jokowi menyebut langkah tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Ya itu kewenangan dari Polda Metro Jaya, kewenangan dari penyidik," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Senin, 20 April 2026.Baca Juga:
Jokowi menilai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), maka persoalan hukum dengan Rismon Sianipar telah selesai.
"Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear, selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Rismon Sianipar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Namun, penyidik Polda Metro Jaya menghentikan perkara tersebut setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai melalui restorative justice.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan SP3 diterbitkan setelah Rismon memenuhi kriteria penyelesaian perkara non-litigasi, termasuk permintaan maaf kepada pihak Jokowi.
"Setelah memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3. Secara otomatis status hukum tersangka sudah dicabut," kata Budi, Jumat, 17 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, proses restorative justice dilakukan setelah Rismon menemui Jokowi di Solo dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Pertemuan itu kemudian difasilitasi kepolisian di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Iman menegaskan penghentian perkara terhadap Rismon tidak menghentikan proses hukum terhadap pihak lain yang masih berstatus tersangka dalam kasus serupa.
MEDAN Dewan Pers menyesalkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Kot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT PLN (Persero) UP3 Medan akan melakukan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah kerja ULP Medan Baru pada Kamis, 23 Juli 2026.
PERISTIWA
MEDAN Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sumatera Utara menggelar aksi penyampaian aspirasi di Medan pada 14 Juli 2026. Dalam aksi te
NASIONAL
JAKARTA Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) mendapat kehormatan dengan bergabungnya sejumlah tokoh nasiona
NASIONAL
BANYUWANGI Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari mengungkapkan besarnya penguasaan lahan perkebunan kela
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan memastikan ledakan yang menghancurkan sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, diseb
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dihentikan karena merupakan
NASIONAL
JAKARTA Samsung resmi memperkenalkan tiga ponsel lipat terbarunya, yakni Galaxy Z Fold 8, Galaxy Z Fold 8 Ultra, dan Galaxy Z Flip 8 sec
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hal itu disampaik
KESEHATAN