Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Rismon Sianipar melalui mekanisme restorative justice (RJ). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Jokowi menyebut langkah tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Ya itu kewenangan dari Polda Metro Jaya, kewenangan dari penyidik," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Senin, 20 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan SP3 diterbitkan setelah Rismon memenuhi kriteria penyelesaian perkara non-litigasi, termasuk permintaan maaf kepada pihak Jokowi.
"Setelah memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3. Secara otomatis status hukum tersangka sudah dicabut," kata Budi, Jumat, 17 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, proses restorative justice dilakukan setelah Rismon menemui Jokowi di Solo dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Pertemuan itu kemudian difasilitasi kepolisian di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Iman menegaskan penghentian perkara terhadap Rismon tidak menghentikan proses hukum terhadap pihak lain yang masih berstatus tersangka dalam kasus serupa.