JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk tidak terburu-buru menetapkan kepala desa sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana desa, terutama jika temuan yang ada hanya berupa kesalahan administratif tanpa indikasi penyalahgunaan anggaran.
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin dalam kegiatan Jaga Desa Award 2026, Minggu, 19 April 2026.
Ia menegaskan bahwa proses hukum pidana hanya dapat ditempuh apabila terdapat bukti kuat adanya penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
"Tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya dipakai oleh kepala desa," ujar Burhanuddin.
Ia menilai banyak kepala desa di Indonesia belum memiliki kapasitas administrasi pemerintahan yang memadai, sehingga kesalahan administratif kerap terjadi dalam pengelolaan dana desa.
Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak semestinya langsung berujung pada proses hukum.
"Kalau hanya kesalahan administrasi lalu dijadikan tersangka, saya akan minta pertanggungjawaban," kata dia menegaskan.
Burhanuddin juga meminta agar kejaksaan negeri lebih mengedepankan pendekatan pembinaan.
Para kepala kejaksaan negeri (Kajari) diminta aktif memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan agar tidak terjadi kesalahan berulang.
Ia menambahkan, tanggung jawab pembinaan juga harus melibatkan dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten yang memiliki kewenangan pengawasan langsung.
Meski demikian, Burhanuddin tetap mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan dana desa.
Ia berharap tidak ada lagi praktik korupsi maupun penyimpangan anggaran di tingkat desa.