BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kalau Hanya Kesalahan Administratif, Kades Tak Boleh Langsung Jadi Tersangka

Adam - Senin, 20 April 2026 09:04 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kalau Hanya Kesalahan Administratif, Kades Tak Boleh Langsung Jadi Tersangka
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: Dok. Puspenkum Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kepala desa dan lurah di Indonesia pada 2025 mencapai 76.171 orang, tersebar di lebih dari 84 ribu wilayah setingkat desa di seluruh Indonesia.*


(vo/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program MBG Rp171 Triliun!
Indonesia Setop Impor Solar Mulai Juli 2026, Mentan: Sawit Energi Masa Depan
Inflasi Pengamat Ada Benarnya
Wagub Sumut Ajak KAKAMMI Jadi Pelopor Pencegahan Narkoba di Kalangan Muda
Kemnaker Dorong Disabilitas Jadi Wirausaha, Bukan Sekadar Pencari Kerja
Dari Rutan Padang, Kamser Sitanggang Mengadu ke Presiden Prabowo: Klaim Jadi Korban Ketidakadilan Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru