BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kalau Hanya Kesalahan Administratif, Kades Tak Boleh Langsung Jadi Tersangka

Adam - Senin, 20 April 2026 09:04 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kalau Hanya Kesalahan Administratif, Kades Tak Boleh Langsung Jadi Tersangka
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: Dok. Puspenkum Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk tidak terburu-buru menetapkan kepala desa sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana desa, terutama jika temuan yang ada hanya berupa kesalahan administratif tanpa indikasi penyalahgunaan anggaran.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin dalam kegiatan Jaga Desa Award 2026, Minggu, 19 April 2026.

Ia menegaskan bahwa proses hukum pidana hanya dapat ditempuh apabila terdapat bukti kuat adanya penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:

"Tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya dipakai oleh kepala desa," ujar Burhanuddin.

Ia menilai banyak kepala desa di Indonesia belum memiliki kapasitas administrasi pemerintahan yang memadai, sehingga kesalahan administratif kerap terjadi dalam pengelolaan dana desa.

Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak semestinya langsung berujung pada proses hukum.

"Kalau hanya kesalahan administrasi lalu dijadikan tersangka, saya akan minta pertanggungjawaban," kata dia menegaskan.

Burhanuddin juga meminta agar kejaksaan negeri lebih mengedepankan pendekatan pembinaan.

Para kepala kejaksaan negeri (Kajari) diminta aktif memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan agar tidak terjadi kesalahan berulang.

Ia menambahkan, tanggung jawab pembinaan juga harus melibatkan dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten yang memiliki kewenangan pengawasan langsung.

Meski demikian, Burhanuddin tetap mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan dana desa.

Ia berharap tidak ada lagi praktik korupsi maupun penyimpangan anggaran di tingkat desa.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kepala desa dan lurah di Indonesia pada 2025 mencapai 76.171 orang, tersebar di lebih dari 84 ribu wilayah setingkat desa di seluruh Indonesia.*


(vo/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program MBG Rp171 Triliun!
Indonesia Setop Impor Solar Mulai Juli 2026, Mentan: Sawit Energi Masa Depan
Inflasi Pengamat Ada Benarnya
Wagub Sumut Ajak KAKAMMI Jadi Pelopor Pencegahan Narkoba di Kalangan Muda
Kemnaker Dorong Disabilitas Jadi Wirausaha, Bukan Sekadar Pencari Kerja
Dari Rutan Padang, Kamser Sitanggang Mengadu ke Presiden Prabowo: Klaim Jadi Korban Ketidakadilan Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru