BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Mantan Gubernur NTB TGB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 19:41 WIB
408 view
Mantan Gubernur NTB TGB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset
Mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam perkembangan kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016 berinisial DS, serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, yang resmi menjadi tersangka pada Kamis (13/2).

Berdasarkan hasil audit akuntan publik, kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar. Kerugian ini timbul akibat nilai aset yang belum terbayarkan dalam periode kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza pada 2012-2016.

Baca Juga:

Proyek yang Tidak Berjalan Sesuai Perjanjian

Kejati NTB menjelaskan bahwa kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza tidak berjalan sebagaimana tertuang dalam perjanjian tahun 2012. Sejumlah kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh PT Lombok Plaza, termasuk pembangunan gedung NTB Convention Center serta ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, tidak pernah terlaksana. Selain itu, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kades Halaban Sebut Dugaan Korupsi Hanya Rp 63 Juta, Mengaku Bayar Jaksa dan Polisi di Acara Isra Miraj?
Danantara: Kerugian Bukan Milik Negara, Untung Harus Setor ke Kas Negara
Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Sawit, Satgas Penertiban Hutan, dan Aset Negara di Hambalang
Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Proyek PSN PIK 2 ke KPK, Desak Pemeriksaan Bos Agung Sedayu Group
Tips Praktis Merawat Tanaman di Pekarangan Rumah Saat Musim Hujan
Banjir dan Lumpur Rendam Pemukiman di Kendari, 50 KK Terdampak
komentar
beritaTerbaru