BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Mantan Gubernur NTB TGB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 19:41 WIB
Mantan Gubernur NTB TGB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset
Mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam perkembangan kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016 berinisial DS, serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, yang resmi menjadi tersangka pada Kamis (13/2).

Berdasarkan hasil audit akuntan publik, kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar. Kerugian ini timbul akibat nilai aset yang belum terbayarkan dalam periode kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza pada 2012-2016.

Proyek yang Tidak Berjalan Sesuai Perjanjian

Kejati NTB menjelaskan bahwa kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza tidak berjalan sebagaimana tertuang dalam perjanjian tahun 2012. Sejumlah kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh PT Lombok Plaza, termasuk pembangunan gedung NTB Convention Center serta ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, tidak pernah terlaksana. Selain itu, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru