Geram Skandal Lapas Cibinong, DPR Minta Dirjen PAS Mundur Jika Tak Sanggup Berbenah
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi membenahi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA –Helena Lim, pengusaha kaya raya yang dikenal sebagai “crazy rich” Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, dijatuhi vonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Timah. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 30 Desember 2024.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 750 juta kepada Helena Lim. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim menyatakan bahwa Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam membantu melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Timah. “Menyatakan Terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” lanjut hakim.
Vonis yang dijatuhkan kepada Helena Lim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun penjara.
Dalam persidangan yang berlangsung, terlihat suasana emosional saat ibunda Helena Lim menangis mendengar putusan tersebut. “Tukar saja pakai nyawa saya,” kata ibunda Helena dengan suara terbata-bata, menyaksikan anaknya dijatuhi hukuman berat.
Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi yang melibatkan para pengusaha ternama di Indonesia, dan menjadi perhatian publik terkait dengan masalah integritas dan pengawasan di perusahaan milik negara. Helena Lim, yang dikenal sebagai sosok pengusaha sukses di kawasan PIK, kini harus menghadapi masa depan yang berbeda setelah divonis oleh majelis hakim.
(N/014)
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi membenahi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan dan sekitarnya akan mengalami pemadaman listrik selama sekitar 6 jam pada Selasa (29/9/2026). Pemadam
PERISTIWA
JAKARTA Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Said Bakhri mengusulkan ketentuan mengenai kekayaan tidak wajar atau illicit enrichm
NASIONAL
JAKARTA Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto menjadi sorotan setelah dicecar anggota Komisi XIII DPR RI terkait te
NASIONAL
MEDAN Nur Erdian, Plt Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit ditingkatkan, termasuk dengan memperpendek antrean pasie
NASIONAL
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meragukan kematian W (30), mantan istri anggota polisi di Kota Medan, sebagai kasus bunuh diri. LB
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam kasus k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gerakan 30 September atau G30S PKI merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah Indonesia yang melibatkan sejumlah perwira
NASIONAL
JAKARTA Satu per satu asalusul barang dan fasilitas yang ditemukan di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, mulai terungkap
NASIONAL