Bongkar Bukti Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Penggugat Serahkan Dokumen Baru ke PN Jakpus
JAKARTA Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyerahkan bukti tambahan dalam perkara gugatan terkait legalisir ijazah Joko Widodo (
NASIONAL
MEDAN - Nur Erdian, Plt Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi yang juga disebut sebagai keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, dituntut 2 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan internet.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/9/2026).
JPU Edwin L. Tobing menuntut Nur Erdian dengan pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, Erdian dituntut membayar denda Rp10 juta.Baca Juga:
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Edwin di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Nazir.
Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta atau pendapatan Erdian dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda.
Jika terdakwa tidak memiliki harta atau pendapatan yang mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 10 hari.
Dalam perkara yang sama, Heny Afrianti selaku staf PT Whiz Digital Berjaya yang didakwa sebagai pihak pemberi suap dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dengan Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pleidoi dijadwalkan pada Senin (5/10/2026).
Berawal dari OTT Polda Sumut
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi pada Rabu (15/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang. Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN), yakni Kepala Dinas Kominfo, bendahara dan seorang kepala bidang. Satu orang lainnya adalah Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan pagu anggaran sekitar Rp840 juta.
JAKARTA Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyerahkan bukti tambahan dalam perkara gugatan terkait legalisir ijazah Joko Widodo (
NASIONAL
BOGOR Klaster hunian mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai dibongkar pada Rabu (30/9/2026). Pembongka
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau pengerjaan drainase menggunakan Uditch di Jalan Bhayangkari, Kelurahan Indra Kasi
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau proses revitalisasi SMP Negeri 6 di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Sei Tual
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama DPRD Kota Tanjungbalai menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubah
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Bunda Literasi Kota Tanjungbalai Mashadayani Mahyarudin menggelar kegiatan Sa
PENDIDIKAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menyegel salah satu bangunan di kawasan Water Front City karena tidak memiliki Persetujuan Bangun
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau sejumlah titik infrastruktur dan sarana usaha mikro, kecil, dan menengah (UM
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai memperkuat program ketahanan pangan dengan membuka lahan persawahan baru seluas 43 hektare di Kel
EKONOMI
ASAHAN Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader (LK) II tingkat nasional
PEMERINTAHAN