Usai Hattrick Lawan Persiku, Javi Kejar Pemulihan demi Bantu PSMS Rebut 3 Poin dari Adhyaksa FC
MEDAN PSMS Medan membidik kemenangan saat bertandang ke markas Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Pegadaian Championship 2026/2027. Pert
OLAHRAGA
JAKARTA - Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Permintaan tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan nota perlawanan atau eksepsi di PN Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026). Roy sebelumnya didakwa terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menuding ijazah Jokowi palsu.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Pihaknya juga menyebut dakwaan tersebut rancu atau obscuur libel.Baca Juga:
Refly mengatakan dakwaan jaksa mengandung kekeliruan dalam menempatkan objek yang berkaitan dengan perbuatan yang didakwakan kepada Roy.
"Bahwa surat dakwaan mengandung error in objecto karena Penuntut Umum menempatkan objek yang keliru dan/atau objek yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan perbuatan terdakwa dalam uraian dakwaan pertama primer dan subsider," ujar Refly dalam persidangan.
Menurut kubu Roy, persoalan tersebut membuat surat dakwaan tidak memenuhi persyaratan materiil yang semestinya dipenuhi dalam sebuah perkara pidana.
Dalam nota perlawanan tersebut, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat dakwaan JPU dengan nomor register perkara PDM-134/M.1.14/EO.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor reg perkara PDM-134/M.1.14/EO.2/07/2026 tanggal 27 Juli 2026 terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo adalah batal demi hukum dan/atau tidak dapat diterima," kata Refly.
Apabila permintaan tersebut dikabulkan, kuasa hukum juga meminta status Roy Suryo sebagai terdakwa dicabut. Mereka turut meminta hak serta harkat dan martabat Roy dipulihkan seperti semula.
"Memulihkan hak-hak terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sedia kala," tutur Refly.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan 17 September 2026, Roy menyatakan tidak akan menempuh restorative justice (RJ) dan tidak mengakui dakwaan yang dibacakan jaksa. Roy juga menyatakan akan mengajukan perlawanan atas dakwaan tersebut.
Hingga tahap tersebut, permintaan agar dakwaan dinyatakan batal masih merupakan keberatan dari pihak terdakwa. Keputusan mengenai keberatan tersebut sepenuhnya berada pada majelis hakim PN Jakarta Timur dalam proses persidangan.* (in/dh)
MEDAN PSMS Medan membidik kemenangan saat bertandang ke markas Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Pegadaian Championship 2026/2027. Pert
OLAHRAGA
MEDAN Tiga warga negara (WN) Sri Lanka masingmasing divonis 17 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam tindak pidana penyelundupan m
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan dirinya mengunjungi warga terdampak gempa di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, Nu
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Singapura pada laga perdana Grup A FIFA ASEAN Cup 2026. Pertandingan tersebut dijadwalkan berlang
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim akan mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi
NASIONAL
JAKARTA Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membatalkan surat dakwaan J
NASIONAL
KARO Krismas Dayanti Br Sihite, salah satu siswi yang menjadi korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumate
PERISTIWA
LANGKAT Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan tersangkut di akar pohon bakau di perairan Paluh Gantang, Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanju
PERISTIWA
MEDAN Pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah perkebunan disebut tidak hanya menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan p
HUKUM DAN KRIMINAL