BREAKING NEWS
Kamis, 24 September 2026

Vonis Korupsi Chromebook Dipangkas Jadi 9 Tahun, Nadiem Melawan ke MA: Target Saya Cuma Bebas

Administrator - Kamis, 24 September 2026 16:46 WIB
Vonis Korupsi Chromebook Dipangkas Jadi 9 Tahun, Nadiem Melawan ke MA: Target Saya Cuma Bebas
Terdakwa korupsi Chromebook Nadiem Makarim menyampaikan pernyataan usai pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. (Foto: Metrotvnews/Arini.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim akan mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukumannya dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Nadiem menyampaikan rencana tersebut setelah menghadiri pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).

"Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin," kata Nadiem.

Baca Juga:

Nadiem menyatakan tetap akan memperjuangkan pembebasan melalui proses hukum berikutnya. Dia mengaku tidak menerima putusan bersalah yang dijatuhkan terhadapnya.

"Saya tidak akan putus asa. Saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apa pun di luar bebas," ujar Nadiem.

Meski demikian, Nadiem tetap mengapresiasi putusan majelis hakim tingkat banding yang mengurangi hukuman penjara dan pidana tambahan terhadap dirinya.

Dia mengatakan masih meyakini dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut. Menurut Nadiem, putusan banding belum mencerminkan apa yang dia sebut sebagai kebenaran materiel.

"Jadi, walaupun saya mengapresiasi pengurangannya, saya merasa masih saja kebenaran diabaikan. Masih saja bahwa hati nurani dikesampingkan," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada Nadiem. Selain itu, dia dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 140 hari penjara.

Majelis hakim juga mengubah pidana tambahan berupa uang pengganti. Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp548,76 miliar atau lebih rendah dibanding putusan tingkat pertama sebesar Rp809,59 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan harta benda yang disita tidak mencukupi, Nadiem harus menjalani pidana tambahan sesuai ketentuan dalam putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim banding menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp1,56 triliun. Hakim juga menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru