Wali Kota Tanjungbalai Gandeng BRIN, Dorong Hilirisasi Ikan Teri Tembus Pasar Global
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mendorong penguatan riset dan inovasi daerah agar hasil kajian tidak berhenti sebagai laporan,
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Hukuman mantan konsultan teknologi informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) diperberat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PT DKI Jakarta di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta," ujar hakim saat membacakan amar putusan.Baca Juga:
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama. Sebelumnya, Ibam dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 120 hari kurungan.
Dalam putusan banding, hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Ibam.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar," kata hakim.
Apabila denda Rp500 juta tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Sementara untuk uang pengganti, apabila tidak dibayarkan, harta benda Ibam akan dirampas untuk dilelang. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Ibam sebelumnya mengajukan banding karena tidak menerima putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Perkara tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management yang turut menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
Dalam perkara itu, kerugian negara disebut mencapai Rp2,1 triliun.
Alasan Uang Pengganti Rp5 Miliar
Majelis hakim PT DKI Jakarta menjelaskan pemberian uang pengganti merupakan bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hukuman dalam perkara korupsi, menurut hakim, tidak hanya bertujuan memberikan pidana badan, tetapi juga memulihkan kerugian negara.
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mendorong penguatan riset dan inovasi daerah agar hasil kajian tidak berhenti sebagai laporan,
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong penguatan ketahanan pangan melalui gerakan tanam cabai serentak dan peluncuran Kampus
PERTANIAN AGRIBISNIS
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Si
PEMERINTAHAN
MEDAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menyerahkan trofi dan
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menggandeng kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) untuk mempercepat penemuan
KESEHATAN
MEDAN Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Utara 2026 berpotensi mundur dari jadwal semula pada 715 November 2026.
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh menggunakan pendekatan humanis untuk meredakan ketegangan saat aksi penyampaian aspirasi Front Mahasiswa Aceh Resi
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 22 Okto
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Aceh pada Kamis, 22 Oktobe
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Kamis, 22 Okt
NASIONAL