Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Hukuman mantan konsultan teknologi informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) diperberat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PT DKI Jakarta di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama. Sebelumnya, Ibam dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 120 hari kurungan.
Dalam putusan banding, hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Ibam.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar," kata hakim.
Apabila denda Rp500 juta tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Sementara untuk uang pengganti, apabila tidak dibayarkan, harta benda Ibam akan dirampas untuk dilelang. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Ibam sebelumnya mengajukan banding karena tidak menerima putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Perkara tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management yang turut menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
Dalam perkara itu, kerugian negara disebut mencapai Rp2,1 triliun.
Alasan Uang Pengganti Rp5 Miliar
Majelis hakim PT DKI Jakarta menjelaskan pemberian uang pengganti merupakan bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hukuman dalam perkara korupsi, menurut hakim, tidak hanya bertujuan memberikan pidana badan, tetapi juga memulihkan kerugian negara.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.