Rico Waas Sambut Indonesia City Expo 2026, Dorong Kolaborasi Antarkota Perkuat UMKM dan Investasi
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut hangat para wali kota, wakil wali kota, delegasi, dan tamu dari seluruh Indones
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat vonis terhadap Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif, dari 4 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Kasdi terbukti bersalah dalam kasus pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementan pada era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Amar putusan banding ini dibacakan oleh ketua majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024). Hakim mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera yang cukup bagi pelaku.
“Pengadilan Tinggi berpendapat sependapat dengan penuntut umum dalam Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan amar putusan banding.
Hakim menegaskan bahwa hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor dinilai tidak memberikan rasa keadilan yang sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan. Dengan pertimbangan tersebut, hukuman Kasdi diperberat menjadi 9 tahun penjara.
Selain hukuman penjara yang diperberat, Kasdi juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Kasdi akan menggantinya dengan hukuman kurungan selama 3 bulan. “Menjatuhkan terhadap terdakwa Kasdi Subagyono dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas hakim.
Putusan ini merupakan hasil banding dari vonis awal yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang sebelumnya memutuskan Kasdi Subagyono menjalani hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kasdi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus ini mencuat sebagai salah satu contoh penyalahgunaan wewenang dan korupsi di lingkungan kementerian. Pemerasan yang dilakukan Kasdi Subagyono mengakibatkan kerugian besar dan mencoreng nama baik Kementerian Pertanian. Dengan vonis yang diperberat ini, diharapkan ada efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan menjadi pelajaran berharga bagi aparatur negara.
Kementerian PUPR dan instansi terkait lainnya diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Penegakan hukum yang tegas merupakan langkah krusial dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
(K/09)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut hangat para wali kota, wakil wali kota, delegasi, dan tamu dari seluruh Indones
PEMERINTAHAN
TANJUNG JABUNG TIMUR Kanit Intelkam Polsek Muara Sabak Timur, AIPTU E. Simamora, S.E., resmi menerima kenaikan pangkat setingkat lebih t
NASIONAL
ACEH BESAR Bisnis warung kopi di Aceh dinilai masih memiliki prospek yang cerah meski kondisi ekonomi sedang menghadapi berbagai tantang
EKONOMI
MEDAN Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan komitmennya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam mempercepat tra
PEMERINTAHAN
MEDAN Kedaulatan bangsa di era digital tidak lagi hanya ditentukan oleh luas wilayah atau kekayaan sumber daya alam. Kemampuan mengelola
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya membangun kota yang tangguh melalui kolaborasi antardaerah, kesiaps
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh In
PEMERINTAHAN
SAN FRANCISCO Timnas Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan BosniaHerzegovina dengan
OLAHRAGA
SEATTLE Timnas Belgia memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan Senegal dengan skor 32 melalui pertandi
OLAHRAGA
ATLANTA Timnas Inggris memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah bangkit dari ketertinggalan dan mengalahkan RD Kong
OLAHRAGA