BREAKING NEWS
Selasa, 01 September 2026

Ajukan Banding Malah Jadi Bumerang, Hukuman Ibam di Kasus Korupsi Chromebook Naik jadi 5 Tahun

Nurul - Selasa, 01 September 2026 08:27 WIB
Ajukan Banding Malah Jadi Bumerang, Hukuman Ibam di Kasus Korupsi Chromebook Naik jadi 5 Tahun
Mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, usai sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/8/2026).(Foto: KOMPAS/Fristin Intan Sulistyowati )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana badan pada pelaku, tetapi juga bertujuan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro.

Menurut hakim, pidana tambahan berupa uang pengganti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi. Besaran uang pengganti dapat dibebankan berdasarkan hubungan antara perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang timbul dan bagian pertanggungjawaban yang terbukti secara hukum.

"Oleh karena itu, penilaian mengenai uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang telah terbukti serta kontribusi nyata masing-masing pelaku terhadap timbulnya kerugian negara," tutur Catur.

Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan pengadilan tingkat pertama bahwa Ibam terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2020 dan 2021 di Kemendikbudristek.

Menurut hakim, kerugian negara tersebut berkaitan dengan pengadaan Chromebook yang dilakukan sesuai dengan peran masing-masing pihak yang terlibat.

"Maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan," ujar hakim.

Dengan putusan banding tersebut, hukuman Ibam bertambah dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara dan kini disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasdi Subagyono Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kementan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru